Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Teknik PT Angkasa Pura II Yayoen Wahyoe W Kusuma, Selasa, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Air Traffic Control" (ATC) Simulator tahun 2014.
Selain itu, Imam Pamudji selaku Vice President of Vacility Quality Assurance PT Angkasa Pura II, turut diperiksa pula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, membenarkan bahwa kedua saksi memenuhi panggilan penyidik.
"Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan proses awal pengajuan usulan Air Traffic Control (ATC) Simulator di PT Angkasa Pura II (saksi Yayoen Wahyoe W Kusuma)," katanya.
Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Air Traffic Control" (ATC) Simulator tahun 2014.
Kelima tersangka itu, yakni, Endar Muda Nasution (EMN), Pensiunan PT Angkasa Pura II (Inventory Fixed Assed Manager), Novaro Martodihardjo (EM), Pensiunan PT Angkasa Pura II (Kasubdit Air Traffic Service), Susianto (S) Pensiunan PT. Angkasa Pura II (Manager Electronic Fasility Planing).
Sutianto (S) Pensiunan PT. Angkasa Pura II (Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager) dan Reza Gunawan (RG) Direktur Utama PT Toska Citra Pratama.
Kapuspenkum menjelaskan kerugian keuangan negara dari pekerjaan proyek yang tidak sesuai peruntukannya itu sebesar Rp7.453.443.000.
Dia mengatakan, pengadaan ATC itu sangat penting sebagi alat untuk mensimulasikan semua kegiatan yang dilakukan pengendali lalu lintas penerbangan, baik pengendalian pendaratan maupun perjalanan pesawat.
Alat tersebut juga digunakan sebagai indikator kompetensi pengetahuan dan kemahiran seluruh pengendalian lalu lintas udara di lingkungan Angkasa Pura.
"Selain itu juga sebagai alat untuk mengevaluasi prosedur pengendalian lalu lintas penerbangan," katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014