Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah daerah dan masyarakat DKI Jakarta harus menanggung kerugian ratusan miliar setiap tahun akibat serangan serangga dan rayap ke bangunan milik Pemda maupun milik masyarakat.
Hal itu dikemukakan Gubernur DKI Sutiyoso melalui Kepala Kantor Tata Bangunan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ir Isa Marwan Muchtar dalam seminar "Implementasi UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No.36.2005" di Jakarta, Kamis.
Seminar yang diselenggarakan Ikatan Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (IPPAHMI) bekerjasama dengan Pemda DKI. Seminar ini untuk merespon ancaman rayap di Jakarta, bahkan 7.000 aset milik Pemprov DKI terancam rayap.
Gubernur menyatakan, seragan rayap merupakan beban ekonomi dan sosial yang tidak kecil bagi pemeintah dan masyarakat. Akibat serangan rayap, tidak kurang Rp300 miliar lebih/tahun masyarakat DKI harus mengeluarkan anggaran untuk menanggulangi serangan rayap pada bangunan yang dimilikinya.
"Tentunya kerugian ekonomisnya jauh lebih tinggi dibandingkan pengeluaran pengendalian rayap," katanya.
Bagi pemerintah daerah DKI pun harus mengantisipasi anggaran belanjanya untuk melindungi bangunan dan serangan rayap sehingga kerugian ekonominya dapat ditekan serendah mungkin.
Gubernur menyatakan, sarana kota merupakan aset pembangunan yang dibangun dengan nilai investasi yang tinggi. Di tengah upaya pemerintah DKI Jakarta memenuhi kebutuhan akan bangunan gedung yang terus meningkat, upaya melindungi bangunan-bangunan gedung adalah langkah bijak dan strategis untuk mewujdukan pembangunan kota yang berkelanjutan.
Pemda DKI tidak menghendaki bangunan gedung yang telah dibangun dengan investasi yang besar tidak dapat bertahan lama karena mengabaikan aspek perawatan dan perlindungan bangunan dari faktor perusaaknya. Kebakaran dan gempa bumi adalah perusak bangunan yang sudah sangat dikenal dan dapat seketika menyebabkan bangunan roboh dan hancur.
"Namun kita sering lupa ada faktor perusak lain yang banyak merusak bangunan gedung saat ini dan kurang mendapatkan perhatian memadai. Faktor perusak tersebut adalah serangga perusak, khususnya rayap perusak bangunan," kata Gubernur.
Pada tahun-tahun ini, kata Gubernur DKI, masalah rayap tidak saja menjadi perhatian Pemerintah DKI Jakarta, tetapi juga telah menjadi perbincangan publik yang sangat penting. Betapa tidak, serangga ini menempati satu ruang tersendiri dalam UU No.28/2002.
Karena itu, kedudukan rayap yang begitu penting dalam kebijakan legal formal yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung tidak terlepas dari peran rayap sebagai faktor perusak dan mengancam keselamatan bangunan gedung setara dengan ancaman bahaya kebakaran, bahaya petir, banjir dan daya alam lain.
Besarnya ancaman bahaya serangan rayap juga telah didasari Pemerintah DKI Jakarta. Bahkan beberapa aset bngunan gedung yang memiliki pemerintah telah mulai banyak yang mengalami kerusakan akibat serangan rayap.
Serangan rayap telah merambah 7.000 aset peemrintah daerah, antara lain gedung Puskemas, kecamatan, kelurahan, kantor di lingkungan Pemda DKI, kantor walikota, bahkan rumah dinas gubernur.
"Jika tidak diantisipasi sejak dini, kondisi tersebut akan menimbulkan kerugian yang meningkat terus-menerus," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006