Raja membentuk sebuah komite yang beranggotakan berbagai organisasi pemerintah untuk menyusun dan memperbarui daftar kelompok-kelompok ilegal.

Riyadh (ANTARA News) - Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdulaziz Al Saud memerintahkan memenjarakan warga Saudi yang berperang di luar negeri dengan hukuman berkisar antara 3 sampai 20 tahun menurut Saudi Press Agency.

Para anggota ekstremis dan teroris kelompok lokal, regional dan internasional juga akan dipenjarakan berdasarkan peraturan itu. Personil militer akan dijatuhi hukuman yang lebih berat, mulai dari lima sampai 30 tahun.

Raja membentuk sebuah komite yang beranggotakan berbagai organisasi pemerintah untuk menyusun dan memperbarui daftar kelompok-kelompok ilegal. Demikian dikutip dari Xinhua.

Keputusan itu muncul karena banyak pejabat takut semakin banyak pemuda yang pergi untuk berperang dalam konflik dua tahun yang berkecamuk di Suriah.

(H-AK)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014