Banjarbaru (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Aida Muslimah mengajak masyarakat bersama-sama mewujudkan kepemilikan lahan yang sah dan mengurangi sengketa melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Mari kita manfaatkan program ini sebaik-baiknya selagi masih berjalan agar mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat hak atas tanah," kata dia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu.

Aida mengakui kasus mafia tanah belum terselesaikan hingga sekarang. Namun, dia yakin adanya koordinasi dari semua pihak mendukung PTSL maka lambat laun mafia tanah bisa diberantas.

“Semoga dengan kepastian hukum ini, kita bisa memberantas mafia-mafia tanah hingga ke akar-akarnya," tegasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Azis mengatakan PTSL menjadi program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dibiayai pemerintah dan diinisiasi Komisi II DPR.

"Sertifikasi tanah ini termasuk juga tanah-tanah adat, jadi tidak boleh ada tanah yang tidak terpetakan dan jika sudah memiliki sertifikat maka mempunyai nilai ekonomi," jelasnya.

Baca juga: ATR/BPN selamatkan potensi kerugian Rp1,19 triliun ulah mafia tanah
Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat tanah beri ketenangan dari penyalahgunaan


Dia memastikan pengurusan legalisasi aset tanah mudah jika memenuhi lima syarat utama, yakni tanah dengan batas dan ukuran yang jelas, bukti kepemilikan yang sah, identitas pemilik tanah jelas, tanah tidak dalam sengketa dan semua biaya administrasi lunas.

Alhasil, dengan memenuhi syarat-syarat tersebut maka proses pengurusan sertifikat tanah dapat berjalan lebih lancar dan cepat.

Ketika sosialisasi program strategis nasional Kementerian ATR di Banjarbaru, anggota Komisi II DPR RI Aida Muslimah menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada 10 penerima dari beberapa kelurahan di kota itu.
Kanwil BPN Kalsel melaksanakan sosialisasi program strategis nasional Kementerian ATR di Banjarbaru. (ANTARA/Firman)

Pewarta: Firman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024