Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan melakukan uji faktual terhadap calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya yang dihubungi dari Makassar, Jumat menyebut bahwa Kabupaten Selayar menjadi satu-satunya daerah yang telah berhasil melaju ke tahap selanjutnya, setelah dinyatakan lolos administrasi.
Baca juga: Bawaslu belum terima laporan dugaan mahar politik di Selayar
Calon perseorangan di Kabupaten Selayar minimal harus mengantongi suara sebanyak 11.462 suara untuk bisa melaju pada Pilkada Selayar.
Adiwijaya menyebut bahwa uji faktual ini akan dilakukan sejak 19 Juni hingga 4 Juli 2024 dengan melibatkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka akan melakukan pencocokan data di 14 kecamatan se Kabupaten Selayar, termasuk di berbagai pulau.
Baca juga: KPU di Sulsel temukan nama calon PPK dicatut Parpol
Selanjutnya, ujar Adiwijaya, jika hasil faktual ini dinyatakan valid maka akan dibuat berita acara melalui pleno yang menjadi dasar untuk membuat keputusan keputusan terkait pemenuhan syarat pencalonan perseorangan pada Agustus mendatang
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024