Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi kinerja instansi atau lembaga pemerintah dalam melayani masyarakat dengan melapor jika ada pelayanan yang tidak maksimal.
"Ombudsman kan pengawasan eksternal karenanya juga kami mengimbau jika di tempat bapak ibu semuanya ada pelayanan yang buruk agar dilaporkan ke Ombudsman," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Kantor LKBN ANTARA, Jakarta, Jumat.
Menurut Yeka, lembaganya memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan pengawasan pelayanan masyarakat di instansi pemerintah.
Bukan hanya instansi pemerintah, Ombudsman juga memiliki kewenangan untuk mengawasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga para penegak hukum.
"Termasuk badan hukum lainnya dan individu yang menggunakan APBN dan APBD untuk pelayanan publik," kata Yeka.
Baca juga: Ombudsman pertanyakan standar moral beasiswa KIP untuk Pilkada 2024
Oleh karena itu, Yeka menekankan pentingnya campur tangan masyarakat dalam mengawasi ratusan instansi dan badan negara tersebut
Yeka menjelaskan bahwa Ombudsman sejauh ini telah memiliki delapan kanal laporan pengaduan yang dapat diakses masyarakat.
Beberapa dari delapan kanal tersebut, di antaranya via WhatsApp, surat elektronik, dan telepon. Kanal-kanal tersebut pun tersedia di situs https://ombudsman.go.id/.
Nantinya setelah laporan tersebut masuk, seluruh pimpinan Ombudsman akan mendiskusikan laporan-laporan itu untuk memutuskan layak atau tidaknya ditangani atau ditindaklanjuti.
Jika dianggap layak ditangani maka Ombudsman akan mengklasifikasikan jenis laporan tersebut dan proses investigasi pun sudah bisa dimulai.
Yeka melanjutkan jika berdasarkan investasi ditemukan fakta adanya pelayanan yang tidak maksimal atau bahkan merugikan masyarakat, Ombudsman akan memberikan teguran hingga rekomendasi ke instansi terkait.
Yeka berharap dengan adanya fasilitas kanal pelaporan tersebut, seluruh masyarakat mau aktif melakukan pelaporan demi perbaikan pelayanan instansi pemerintah.
Baca juga: Ombudsman dan Bapanas monitoring bantuan pangan di Aceh
Baca juga: Ketua Ombudsman: Peretas PDNS 2 harusnya ditangkap
Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024