Saat ini di Indonesia masih belum memiliki kebijakan atau ketetapan tarif penanganan medis yang berlaku secara nasional
Jakarta (ANTARA) - Chief Customer and Marketing Office Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen menyatakan bahwa perlu ada peraturan terkait penetapan tarif layanan kesehatan di sektor swasta untuk mengatasi inflasi medis yang tahun ini diperkirakan mencapai 13 persen.

“Saat ini di Indonesia masih belum memiliki kebijakan atau ketetapan tarif penanganan medis yang berlaku secara nasional, sehingga muncul variasi biaya perawatan dan pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan yang sulit dikontrol,” ucap Karin Zulkarnaen dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.

Ia menuturkan bahwa situasi tersebut berpotensi memicu kualitas layanan medis yang tidak merata dan semakin sulit terjangkau oleh masyarakat, terutama di tengah melambungnya inflasi medis yang berdampak pada melonjaknya biaya perawatan fasilitas kesehatan.

Tahun lalu, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan peraturan mengenai standardisasi tarif layanan kesehatan, tapi hanya bagi masyarakat yang menikmati layanan BPJS Kesehatan.

Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, kualitas, dan efisiensi pelayanan, serta mengurangi variasi dalam pelayanan klinis.

“Harapannya penyesuaian tarif ini juga dapat diberlakukan di sektor swasta, khususnya dari sisi industri asuransi jiwa dan kesehatan,” kata Karin.

Ia menilai bahwa dengan adanya standardisasi tarif yang diberlakukan, hal tersebut dapat menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan yang diberikan perusahaan asuransi melalui kendali mutu (clinical pathway) dengan pemberian pelayanan kesehatan yang efisien, efektif, dan berkualitas.

Selain itu, lanjutnya, penetapan tarif tersebut dapat menciptakan transparansi biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis pasien berdasarkan pola tarif yang telah diatur.

“Sebagai respons dari banyaknya faktor yang melatarbelakangi kenaikan biaya perawatan kesehatan setiap tahunnya, khusus transparansi biaya medis, pelaksanaannya dapat diterapkan melalui kemitraan menyeluruh secara terbuka, demi terciptanya standar pedoman penanganan klinis yang memberi ketenangan pada pasien melalui estimasi harga perawatan di awal,” ujar Karin.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat bahwa klaim kesehatan pada kuartal pertama 2024 meningkat sebesar 29,4 persen dengan rasio klaim asuransi kesehatan terhadap pendapatan premi untuk produk tersebut sudah mencapai 97 persen.

Baca juga: Wapres: Tata kelola dan digitalisasi kunci kembangkan asuransi syariah
Baca juga: Jasindo dan Pos Indonesia beri perlindungan kargo jamaah haji
Baca juga: Askrindo dan Peruri kerja sama menjamin keamanan aset perusahaan


Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024