"Kemudian, melintas sebuah kapal mesin 15 PK yang membawa empat orang penumpang,"

Tanjungpinang (ANTARA) - Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) menangkap kapal cepat membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang melintas di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan kapal cepat mesin 15 PK.

Komandan Lanal (Danlanal) TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova menjelaskan kronologis kejadian berawal saat prajurit Pos Angkatan Laut (Posal) Takong Iyu melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi berbagai aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah laut, Senin (24/6).

"Kemudian, melintas sebuah kapal mesin 15 PK yang membawa empat orang penumpang," kata Danlanal Karimun dalam keterangannya, Jumat (28/6).

Selanjutnya, kata dia, prajurit Posal Takong Iyu melaksanakan pengejaran dan menginstruksikan kepada penumpang kapal cepat tersebut untuk merapat ke tepi.

Kapal dimaksud ternyata memuat empat orang penumpang terdiri dari tekong berinisial S, pembantu tekong inisial Z, serta dua orang penumpang inisial DD, dan RS.

"Kapal beserta penumpang langsung diamankan ke Markas Lanal TBK untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Danlanal.

Setelah dilakukan pendalaman informasi, lanjut Danlanal, kapal cepat tersebut berangkat dari Kukup, Malaysia menuju Pulau Karimun Anak, Kabupaten Karimun.

Mereka nekat berangkat menggunakan jalur non prosedural dengan alasan izin tinggal yang melebihi batas waktu (over stay) di Malaysia.

"Usai pemeriksaan, keempat PMI non prosedural itu diserahkan ke pihak Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Karimun untuk ditindak lanjuti," ujar dia.

Secara terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menginstruksikan seluruh jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan serta kesiapsiagaan dalam merespon dan menindak dengan tegas segala upaya tindakan ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Khusus perairan Karimun, Kepri, yang beririsan dengan Selat Malaka dan berbatasan dengan Malaysia serta Singapura, masih marak terjadinya perlintasan PMI non prosedural.

"Dengan jarak tempuh sekitar 40 sampai 60 menit, dimanfaatkan pelaku pengiriman PMI non prosedural dari Indonesia menuju Malaysia maupun sebaliknya, sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat dari aparat berwenang," kata Kasal.

Pewarta: Ogen
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024