Palangka Raya (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan sertifikat tanah memiliki nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

"Dengan memiliki sertifikat tanah ini masyarakat juga punya tambahan nilai ekonomi, karena properti dan asetnya berarti berharga," ujar AHY di Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Jumat.

Dia menambahkan bahwa sertifikat tanah milik masyarakat bisa dijaminkan ke perbankan untuk mendapatkan modal usaha.

"Saya berpesan kalaupun sertifikat itu dijaminkan maka jangan untuk barang-barang yang konsumtif, tetapi betul-betul untuk modal usaha agar bisa produktif sehingga bisa menghasilkan keuntungan," katanya.

AHY melakukan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat secara door to door dalam kunjungan kerjanya ke Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

"Saya datang ke rumah-rumah warga di Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Tadi secara door to door sambil menyapa masyarakat yang ada di kelurahan ini untuk menyerahkan sertifikat hak milik," kata AHY.

Di lokasi tersebut AHY juga menyerahkan sertifikat hak milik kepada masyarakat yang berasal dari kelurahan lain.

"Intinya bahwa pada setiap kunjungan ke daerah saya selalu menyapa langsung masyarakat, sekaligus menyerahkan sertifikat sebagai bagian dari upaya mensosialisasikan bahwa mengurus sertifikat tanah itu mudah dan bisa dilakukan kapanpun serta langsung tanpa perantara," katanya.

AHY mengajak masyarakat agar datang langsung ke kantor-kantor BPN yang tersebar di seluruh kota/kabupaten Indonesia, sehingga masyarakat bisa mendaftarkan tanahnya dengan baik.

"Ini bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kita ingin masyarakat Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah semua memiliki sertifikat yang sah supaya tidak terjadi penyerobotan lahan maupun menjadi korban dari mafia tanah," katanya.

Dengan tanah masyarakat terdata secara baik di kantor-kantor BPN maka diharapkan masyarakat juga memiliki kepastian hukum.

Baca juga: Kalteng implementasikan sertifikat elektronik optimalkan layanan
Baca juga: Menteri ATR percepat penyelesaian dan penerbitan target 2.000 RDTR
Baca juga: Menteri ATR: Kebijakan Satu Peta penting bagi pemanfaatan lahan

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024