Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memeriksa terpidana korupsi Mardani Maming dan Yoory Corneles, sebagai saksi penyidikan perkara dugaan pemerasan dan pungutan liar di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Mardani H. Maming, Husni Fahmi, dan Yoory Corneles, selaku warga binaan Lapas," kata Juru Bicara KPK Tesaa Mahardika SATA dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain itu KPK juga memeriksa dua saksi lainnya terkait perkara tersebut yakni pihak swasta bernama Jefri Maulana Akbar dan I Nyoman Dhamantra.
Namun, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin. Yang bersangkutan diperiksa soal fasilitas yang diterimanya selama menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK setelah memberikan sejumlah uang kepada salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
KPK pada Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 orang pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.
Baca juga: KPK periksa tiga saksi pungli di Rutan KPK
Baca juga: KPK periksa Azis Syamsudin soal penerimaan fasilitas di Rutan KPK
Baca juga: KPK periksa advokat dan notaris sidik perkara pungli Rutan KPK
Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.
KPK menerangkan pemberhentian tersebut efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.
Keputusan pemberhentian pegawai tersebut, sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.
Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024