"Prosedurnya sederhana, hanya mengajukan surat dan menyampaikan kebutuhannya apa. Misalnya untuk perkara menggugat orang atau mau me-recovery foto. Tapi harus kepentingannya adalah kepentingan yang berkaitan dengan hukum," kata Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Afriyadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat.
Surat permohonan layanan laboratorium forensik digital bisa diajukan ke Direktorat Pengendalian Aplikasi Kemenkominfo dan ditujukan ke Laboratorium Forensik Digital Kemenkominfo di lantai dua gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat.
Pengajuan surat permohonan layanan laboratorium forensik digital bisa dilakukan atas nama pribadi atau penasihat hukum pemohon pemeriksaan forensik digital.
Baca juga: BSSN lakukan pemeriksaan forensik digital terkait kebocoran data KPU
Baca juga: Menkominfo akan wajibkan kementerian dan lembaga miliki cadangan data
Menurut Teguh, laboratorium forensik digital antara lain menyediakan layanan pemeriksaan untuk memastikan keaslian percakapan menggunakan perangkat elektronik dan pemeriksaan perangkat digital.
Layanan laboratorium forensik digital ada yang gratis dan ada yang berbayar. Besaran biaya layanannya disesuaikan dengan tingkat kesulitan dan durasi pemeriksaan.
"Jadi sebenarnya terbuka untuk masyarakat. Kalau biaya sangat relatif, tergantung apa kebutuhannya," kata Teguh.
Ia memberikan gambaran, pemeriksaan keaslian percakapan dari tangkapan layar perangkat digital biayanya relatif murah, bahkan kadang tidak dipungut biaya.
Sedangkan layanan pemulihan data biasanya dikenai biaya karena membutuhkan upaya ekstra.
Teguh mengatakan bahwa laboratorium forensik digital milik Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memenuhi standar internasional ISO 17025.
Laboratorium tersebut setiap tahun bisa memeriksa setidaknya 500 barang bukti untuk keperluan peradilan.
Baca juga: Menkominfo jelaskan kronologi serangan siber PDNS 2
Baca juga: Presiden minta BPKP audit tata kelola Pusat Data Nasional
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024