Denpasar (ANTARA News) - Mohamad Cholily alias Hanif alis Yahya Antony (28), salah seorang pelaku aksi peledakan bom di Jimbaran dan Kuta, Bali 1 Oktober 2005, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis. Vonis majelis hakim yang diketuai IGN Astawa itu, tiga tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Suhadi SH yang sebelumnya meminta agar teman dekat gembong teroris Dr Azahari (almarhum) itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Menanggapi vonis hakim, pria lulusan fakultas teknik yang asal Malang, Jawa Timur tersebut, menyatakan pikir-pikir dulu.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006