"Kami berharap supremasi penegakan hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,"

Rangkasbitung (ANTARA) - Tokoh masyarakat Banten Selatan Musa Weliansyah mendesak kepolisian untuk segera mengusut 1.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat judi online atau dalam jaringan hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami minta para wakil rakyat yang terlibat judi online itu diproses secara hukum," katanya di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat.

Semestinya, para anggota DPR - DPRD memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak melakukan perbuatan yang tercela dengan melakukan perjudian dalam jaringan (daring).

Perbuatan judi itu tentu bertentangan dengan hukum negara sesuai Pasal 303 KUHP juga menurut agama Islam hukumnya haram.

Mereka juga bisa dipidana dengan Pasal 303 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepolisian dapat memproses secara hukum bagi pelaku judi online yang melibatkan 1.000 anggota DPR dan DPRD.

Selain itu juga dibuka datanya ke publik untuk memberikan efek jera terhadap oknum legislator yang memalukan dan memiliki moralitas yang bobrok terlibat main judi daring.

Begitu juga mereka para anggota legislatif tersebut diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD dan bisa dikenakan sanksi berat.

"Jika persoalan 1.000 anggota DPR-DPRD itu tidak diproses secara hukum tentu dapat membuat preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak.

Menurut Musa, pihaknya merasa prihatin dengan ditemukannya 1.000 anggota DPR - DPRD terlibat judi online oleh PPATK hingga transaksi Rp25 miliar.

Dengan demikian,pihaknya berharap kepolisian bekerja sama dengan PPATK untuk memproses hukum dan membuka data anggota legislatif yang terlibat judi daring tersebut.

Proses hukum juga bukan hanya anggota legislatif saja, tetapi jika terlibat judi online di lembaga eksekutif, yudikatif, TNI, Polisi dan ASN dapat diproses secara pidana sesuai UU yang berlaku di Indonesia.

"Kami berharap supremasi penegakan hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu," kata anggota DPRD Provinsi Banten tersebut.

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024