Kepala desa agar mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Tangerang (ANTARA) - Sebanyak 244 kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, secara resmi menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan selama delapan tahun.

Pengukuhan masa jabatan kades tersebut, diberikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andy Ony bertepatan di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat.

"Saya mengingatkan kembali kepada para kepala desa agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasikan dengan pihak DPMD atau Inspektorat Daerah apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan," kata Pj Bupati Andi Ony di Tangerang, Jumat.

Baca juga: Presiden Jokowi teken UU Desa, perpanjang masa jabatan kades

Ia mengatakan proses perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Kepala desa agar mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD)," katanya.

Dia menyebut dalam pengukuhan dan penyerahan surat keputusan bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang ini diberikan kepada 244 kepala desa dari 246 desa, dan dilakukan penundaan terhadap dua desa karena masih menunggu terpilihnya kepala desa defintif melalui pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca juga: Bangka Selatan mulai perpanjang masa jabatan kepala desa

"Kedua desa tersebut yaitu Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya, kepala desa definitifnya diberhentikan karena meninggal dunia dan Desa Taban Kecamatan Jambe, kepala desanya diberhentikan karena tersangkut permasalahan hukum," ungkapnya.

Dia menambahkan kepala desa mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD, namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

"Saya berpesan agar kepala desa harus memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tangerang," kata Andi Ony.

Baca juga: Pj Bupati Bogor serahkan SK perpanjangan masa jabatan 410 kepala desa

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024