Tidak ada gangguan investasi di Kalimantan Tengah, selama itu pengusaha baik kepada masyarakat. Contoh plasma jalan
Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta para pengusaha khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit memenuhi kewajiban membangun kebun rakyat/masyarakat demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
 
"Tidak ada gangguan investasi di Kalimantan Tengah, selama itu pengusaha baik kepada masyarakat. Contoh plasma jalan," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya, Jumat.
 
Hal itu ia sampaikan dalam Borneo Forum 2024 yang dihadiri Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan para pengusaha kelapa sawit.
 
Sugianto mengatakan apabila para pengusaha bersedia bersama-sama membuka diri, ikut bersama pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di tengah masyarakat maka berbagai permasalahan di lapangan diyakini bisa diselesaikan.
 
Pemprov Kalteng memiliki komitmen dalam mendukung iklim investasi yang baik, termasuk di sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas unggulan perekonomian nasional maupun daerah.
 
Hanya saja dalam membangun perkebunan kelapa sawit yang baik, berkelanjutan dan berdaya saing, juga diperlukan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti HGU maupun Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Baca juga: Wagub Kalteng menginstruksikan bupati atasi penjarahan di kebun sawit

Baca juga: Polda Kalteng bersama Satgas PKS tingkatkan pengamanan kebun sawit
 
"Supaya yang tidak ada plasma, replanting tidak usah dikasih, tidak usah diperpanjang HGU-nya, kapan perlu cabut saja, kasih kepada yang peduli dengan masyarakat yang ada di Kalimantan Tengah," tegasnya saat memberikan sambutan di depan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dalam Borneo Forum 2024.
 
Untuk itu Sugianto menekankan agar para pengusaha mematuhi aturan serta memenuhi kewajibannya, termasuk bersedia membuka diri turut serta dalam pengentasan kemiskinan.
 
Adapun berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas IUP.
 
Saat ini jumlah perkebunan kelapa sawit yang operasional di Kalimantan Tengah sebanyak 191 unit dengan total luas sekitar 2,2 juta hektare, dan luasan kewajiban FPKM atau plasma yang telah terlaksana adalah sekitar 220 ribu hektare.
 
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono langsung merespons berbagai hal termasuk kendala maupun harapan yang disampaikan Gubernur Kalteng tersebut dalam forum yang sama.
 
"Izinkan saya merespons, karena tadi 'curhat' seorang gubernur untuk disampaikan kepada jajaran pemerintahan yang lain. Menurut saya valid ketika seorang pemimpin di daerah, menyampaikan harapan, aspirasi sekaligus itu yang menjadi tantangan dan masalah yang masih kita hadapi hari ini," jelasnya.
 
Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan apalagi daerah yang terkategori kaya sumber daya alamnya, mampu menghadirkan kesejahteraan untuk semua, itu adalah tugas dan tanggung jawab utama dari seorang gubernur, bupati/wali kota dan semua pihak.
 
"Saya mencatat apa yang Bapak Gubernur sampaikan, cocok, bahwa ke depan orientasi pembangunan nasional dari sekian banyak prioritas, jangan pernah meninggalkan aspek pembangunan manusianya," tuturnya.

Baca juga: Pelaku usaha sawit minta polisi tindak aksi pencurian sawit di Kalteng

Baca juga: Kementan minta gubernur dan bupati awasi pendirian pabrik kelapa sawit

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024