Ini akan ditelusuri dulu oleh kepala Disdik, kami akan cari tahu kenapa ada guru yang dapat TKG dan ada pula yang tidak
Sampit (ANTARA) -
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) menelusuri penyebab penghentian tunjangan khusus guru (TKG) dari sejumlah tenaga satuan pendidikan.
 
“Ini akan ditelusuri dulu oleh kepala Disdik, kami akan cari tahu kenapa ada guru yang dapat TKG dan ada pula yang tidak. Dimana letak kesalahannya kami telusuri dulu,” katanya di Sampit, Jumat.
 
Halikinnor menegaskan pihaknya berupaya secara optimal, agar para guru mendapat hak yang sama sesuai dengan situasi dan kondisinya.
 
Adapun sebelumnya bupati menerima aduan dari seorang tenaga satuan pendidikan di daerah setempat yakni Juwarsih, lantaran tunjangan khusus guru miliknya dihentikan oleh Pemerintah Pusat sejak 2021.
 
“Tunjangan khusus kami kenapa hilang ya pak, sementara di daerah terpencil lain masih dapat,” kata Juwarsih.
 
Hal itu ia sampaikan saat mendapat kesempatan berdialog dengan Bupati Kotim dalam sosialisasi petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) jenjang SD.
 
Juwarsih menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Satiruk, Kecamatan Pulau Hanaut. Desa Satiruk merupakan salah satu desa terpencil yang berlokasi di bagian selatan Kotim.
 
Kepada wartawan ia bercerita telah bertugas di Desa Satiruk sejak 1998, kemudian sekitar 2010-2011 ia mulai mendapat TKG. TKG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru atau tenaga pendidik yang ditugaskan oleh pemerintah pusat di daerah khusus, sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas.

Baca juga: Pemkab Kotawaringin Timur jelaskan sebab lambat bayar tunjangan guru
 
Namun, dalam beberapa tahun terakhir TKG yang ia terima bersama rekan-rekannya di SDN 1 Satiruk dihentikan, sementara guru-guru di daerah terpencil lainnya masih mendapatkan tunjangan tersebut.
 
“Awalnya 2019 pernah terhenti, kemudian 2020 dapat lagi. Tetapi 2021 berhenti sampai sekarang. Katanya karena desa kami sudah masuk kategori desa maju,” ujarnya.
 
Menurutnya, hal ini berhubungan dengan data status desa yang diunggah pemerintah desa setempat, yakni sebagai desa maju atau bukan lagi desa terpencil, sehingga berdampak pada tunjangan guru setempat.
 
Sementara menurutnya, hingga kini tempat ia bertugas masih terbilang terpencil. Jarak antara Kota Sampit ke Desa Satiruk kurang lebih 57 kilometer.
 
Dari Sampit ia harus berkendara dulu ke Kecamatan Mentaya Hilir Selatan sekitar satu jam, lalu menyeberang menggunakan perahu menuju Desa Bapinang, Kecamatan Pulau Hanaut. Kemudian, ia melanjutkan perjalanan dengan kendaraan bermotor selama kurang lebih 1,5 jam untuk sampai ke Desa Satiruk.
 
Oleh karena itu, Juwarsih mengaku sangat kecewa saat TKG miliknya dihentikan. Menurutnya TKG itu pantas diterima guru-guru yang bertugas di Desa Satiruk, karena jika tidak maka belum tentu ada tenaga pendidik yang mau bertugas di desa tersebut.

“Tunjangan khusus itu sebagai motivasi kami, terlebih biaya transportasi ke sana cukup mahal. Kalau ada tunjangan kan bisa membantu meringankan beban kami,” ujarnya.

Baca juga: Kemendikbud minta pemda percepat pencairan tunjangan profesi guru
 
Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah menyampaikan memang ada beberapa guru yang tidak lagi mendapat TKG berdasarkan surat keputusan (SK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
 
Ia menjelaskan, dari laporan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidik Disdik Kotim hal tersebut terjadi karena kesalahan pengisian biodata di data pokok pendidikan (dapodik).
 
Ketika pada kolom pilihan status wilayah antara desa terpencil, sangat terpencil, maju dan sebagainya, kemungkinan operator memasukkan wilayah tersebut sebagai desa yang maju, sehingga guru di wilayah tersebut tidak memenuhi syarat mendapat TKG.
 
“Keseringan yang terjadi seperti itu, mungkin operatornya tidak tahu atau lalai, sehingga salah mengisi biodata,” ujarnya.
 
Ia menambahkan, agar tenaga pendidik bisa kembali mendapatkan TKG maka perlu dilakukan perbaikan dapodik, setelah itu data tersebut diajukan ke kementerian untuk dilakukan verifikasi.
 
Sesuai arahan bupati, pihaknya akan membantu untuk memperbaiki dapodik dari sekolah yang bersangkutan. Kendati, ia tidak menjamin 100 persen tunjangan tersebut bisa kembali diterima, karena yang berwenang mengambil keputusan adalah Pemerintah Pusat.

Baca juga: Tunjangan inpassing bagi 98.972 guru madrasah non-ASN segera cair

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Devita Maulina
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024