Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) memanggil ulang pemimpin 13 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait upaya penyelesaian kasus-kasus alih daya (outsourcing) di perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kita terus upayakan percepatan penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di BUMN. Kami terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian BUMN dan Komisi IX DPR RI untuk mengatasi permasalahan outsourcing di BUMN ini," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat mengadakan Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin.
Pemimpin perusahaan-perusahaan BUMN itu dijawalkan dipanggil bergiliran pada awal Februari untuk klarifikasi dan mencari solusi terbaik atas kasus-kasus outsourcing yang melibatkan pekerja dan manajemen perusahaan masing-masing.
Dalam Raker Komisi IX DPR RI dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning, Menakertrans mengatakan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan masalah outsourcing di BUMN dan menjalankan rekomendasi Panja outsourcing.
"Kita terus lanjutkan pemanggilan, klarifikasi, dan pembuatan nota pemeriksanaan terhadap kasus-kasus pelanggaran outsourcing yang terjadi di perusahaan BUMN dan di lingkungan perusahaan swasta lainnya," kata Muhaimin.
Sedangkan mengenai pelaksanaan rekomendasi panja outsourcing BUMN, Muhaimin memaparkan ada tiga tahap yang telah dilalui, pertama, sebagian perusahaan BUMN telah menyelesaikan beberapa permasalahan dan kasus-kasus outsourcing.
Sedangkan tahap kedua, kata Muhaimin, beberapa manajemen perusahaan BUMN dan pekerjanya tidak menemukan titik temu penyelesaian sehingga masuk ke ranah peradilan hubungan industrial.
"Sedangkan yang termasuk dalam tahap ketiga adalah perusahaan-perusahaan BUMN yang masih diupayakan pencarian titik temu dan solusi terbaiknya. Langkah yang dilakukan dengan cara memanggil dan melakukan klarifikasi untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan outsorcing," kata Muhaimin.
Pemerintah akan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus-kasus outsourcing BUMN termasuk mendatangi langsung beberapa kasus lokal yang terjadi di daerah-daerah.
Menurut Muhaimin, penyelesaian sengketa outsourcing masih mengalami banyak kendala antara lain perusahaan BUMN belum sepenuhnya memahami rekomendasi panja BUMN sehingga belum mengambil langkah konkret penyelesaian.
"Selain itu, perusahaan BUMN mengalami kesulitan mengangkat seluruh pekerja oursourcing pekerja tetap sesuai rekomendasi panitia kerja," ujarnya.
Pemerintah disebut Muhaimin akan terus melakukan pembinaan, sosialisasi dan pendampingan kepada perusahaan outsourcing di BUMN dan swasta agar tidak melanggar peraturan yang berlaku namun tindakan tegas tetap akan dilakukan terhadap perusahaan outsourcing atau perusahaan Pengerah Jasa Pekerja (PPJP) di BUMN dan perusahaan Swasta yang melakukan pelanggaran terhadap (Permenakertrans) No.19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Berikut 13 BUMN yang tengah menghadapi masalah outsourcing:
1. PT Petrokimia Gresik
2. PT Kertas Leces
3. PT Telkom Indonesia
4. PT PLN
5. PT Jamsostek
6. PT Pertamina
7. PT Garuda Indonesia
8. PT Bank Rakyat Indonesia
9. PT Bank Negara Indonesia
10. PT Askes
11. PT ASDP Ferry Indonesia
12. PT Krakatau Steel
13. PT Dirgantara Indonesia.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014