Jadi publik harus selalu terinformasikan
Jakarta (ANTARA) - Komisi I DPR RI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membentuk satuan tugas (Satgas) nasional perlindungan keamanan siber Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) guna mencegah serangan siber di masa depan.
Hal tersebut menjadi salah satu butir kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Kepala BSSN Hinsa Siburian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, dengan agenda mendengarkan penjelasan terkait perkembangan penanganan gangguan PDNS 2 di Surabaya.
"Untuk mencegah serangan siber di masa depan terhadap PDNS, Komisi I DPR RI mendesak Kominfo dan BSSN untuk mengambil langkah-langkah berikut: (a). Membentuk Satuan Tugas (Satgas) nasional yang bertanggung jawab atas perlindungan keamanan siber PDNS," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid membacakan kesimpulan.
Dalam menjalankan fungsinya, kata dia, Satgas tersebut melakukan pembaruan sistem perangkat lunak secara berkala, mengadopsi teknologi keamanan siber terkini, menerapkan pendekatan proaktif dan berlapis dalam meningkatkan sistem keamanan siber, serta melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap protokol keamanan yang ada.
Baca juga: BSSN sebut pada 2023 sudah prediksi akan ada serangan siber di 2024
Baca juga: Ketua Komisi I: Tak ada back up data bukan soal kekurangan tata kelola
“Jadi publik harus selalu terinformasikan,” ucap Meutya.
Dia menuturkan Komisi I DPR berpendapat bahwa keamanan siber bukan sekedar masalah teknis, melainkan isu strategis yang berdampak luas terhadap keamanan nasional dan kedaulatan negara.
Dia menyebut setelah mendengarkan penjelasan dari Kominfo dan BSSN terkait perkembangan penanganan insiden di PDNS, Komisi I DPR pun ikut menyatakan keprihatinannya dan akan mengagendakan rapat kerja lanjutan bersama Menkominfo dan Kepala BSSN untuk mendapatkan laporan terkini.
"Terkait penjelasan tersebut komisi 1 DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang telah mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik hingga saat ini belum pulih," ujarnya.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024