Karena OJK juga sudah setuju, jadi saya ketok (palu sebagai tanda disetujui) pagu sementara, atau pagu indikatif istilahnya, yaitu Rp11.557.368.948.861
Jakarta (ANTARA) - Komisi XI DPR menyetujui besaran pagu indikatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp11,56 triliun, lebih rendah daripada yang diajukan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK sebelumnya.

“Karena OJK juga sudah setuju, jadi saya ketok (palu sebagai tanda disetujui) pagu sementara, atau pagu indikatif istilahnya, yaitu Rp11.557.368.948.861,” kata Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir dalam rapat bersama Dewan Komisioner OJK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Angka tersebut lebih rendah Rp1,66 triliun dari usulan anggaran dalam RKA OJK yang disampaikan pada Rabu (26/6), yakni sebesar Rp13,22 triliun.

Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa pagu yang disetujui hari ini belum final dan hanya akan digunakan dalam laporan nota keuangan yang akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR pada Agustus mendatang.

Ia pun mengatakan bahwa nilai tersebut masih dapat berubah dan baru akan ditetapkan menjadi pagu definitif pada masa sidang September nanti.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit, lebih rendahnya pagu indikatif yang disahkan tersebut disebabkan pihaknya melihat masih ada pending issue terkait penyewaan gedung Wisma Mulia 1 yang membuat OJK mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut, lanjutnya, membuat pihaknya menolak usulan penggunaan anggaran sekitar Rp1,2 triliun untuk gedung baru OJK.

Komisi XI DPR juga menolak rencana penggunaan pagu senilai sekitar Rp400 miliar untuk pelaksanaan program kerja OJK karena menilai masih dapat dilakukan efisiensi setelah mempertimbangkan output serta Indikator Kerja Utama (IKU) dari setiap sasaran strategis OJK.

“Kalau kami lihat rinciannya, itu masih bisa diefisienkan anggarannya. Ada yang output-nya peraturan, kajian, dan sebagainya dengan nilai output yang berbeda-beda. Jadi kalau dari sisi tugas, kami meyakini itu masih bisa diefisienkan,” ujar Dolfie.

Sebelum menyetujui nilai pagu indikatif tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan beberapa kekhawatiran pihaknya terkait tidak optimalnya realisasi program kerja yang telah dirancang jika anggaran diturunkan.

Ia menuturkan bahwa pihaknya membutuhkan anggaran yang besar untuk belanja pegawai serta membangun infrastruktur teknologi informasi, termasuk untuk pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Walaupun begitu, setelah mendengarkan berbagai saran dan pandangan yang disampaikan oleh anggota dewan, pihaknya pun menyetujui nilai pagu indikatif sebesar Rp11,56 triliun tersebut.

Mahendra pun menyampaikan komitmen pihaknya untuk menjalankan amanat UU P2SK sebaik-baiknya demi kemajuan sektor jasa keuangan nasional.

“Kami paham hal-hal yang menjadi perhatian dan concern dari Bapak/Ibu Anggota Komisi XI. Kami akan sempurnakan dan harapannya nanti kami dapat benar-benar membuktikan dan memenuhi harapan itu sehingga pada akhirnya kita semua tidak berkekurangan dalam merespon UU P2SK,” kata Mahendra.

Baca juga: OJK sampaikan rencana anggaran tahun depan senilai Rp13,2 triliun
Baca juga: DPR setujui anggaran OJK tahun 2024 sebesar Rp8,03 triliun

 

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024