sidak ini sebagai kelanjutan aduan warga yang disampaikan kepada Ketua DPRD DKI
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dua restoran di kawasan RW 01 Melawai, Kebayoran Baru yang izinnya tidak sesuai.
 
"Kami selain sidak, cek lokasi, monitor juga bagian dari edukasi ke teman-teman pelaku usaha yang membina ya, menginformasikan aturan main seperti apa," kata Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jaksel, Mumu Mujtahid saat ditemui di Jakarta, Kamis.
 
Mumu menuturkan sidak ini sebagai kelanjutan aduan warga yang disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dengan tujuan mengecek laporan warga sesuai kondisi di lapangan.
 
Warga mengeluhkan soal operasional restoran yang dianggap mengganggu kenyamanan warga seperti parkir liar, kebisingan, pembuangan limbah, hingga perizinan yang tak sesuai.
 
Adapun dua restoran yang didatangi petugas, yakni Solo Ristorante di Jalan Melawai VI dan Local Brunch Club di Jalan Iskandarsyah II. Jajaran Pemkot Jaksel diterima oleh pihak manajemen kedua restoran itu.
 
Restoran Solo Ristorante dilaporkan melakukan penyalahgunaan lahan parkir yang menggunakan badan jalan bagian depan rumah warga. Menurut aturan, lokasi ini tak diperbolehkan jadi parkiran kendaraan dan pengelola harus mengatur parkir kendaraan di lokasi lain yang berizin.
 
Kemudian, warga juga mengeluhkan penjualan minuman beralkohol yang disebut pengelola hanya menjual alkohol grade A alias maksimal kandungan alkohol 5 persen.
 
Sementara, terkait perizinan, restoran ini memiliki izin yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat sistem Online Single Submission (OSS) dengan kategori risiko rendah.
 
Kemudian, Solo Ristorante belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harusnya dibuat saat mengubah fungsi bangunan.
 
Selanjutnya, untuk Locak Brunch Club, Mumu menyebut perizinannya sudah sesuai dengan yang diterbitkan OSS. Namun, pihaknya meminta pengelola untuk mengatur parkiran agar tak mengganggu kenyamanan warga.
 
Atas hasil sidak ini, pihaknya akan terlebih dulu melapor kepada Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
 
"Dalam satu pekan kami akan mengambil tindakan berdasarkan temuan dalam sidak ini," ujarnya.
 
Sementara, Ketua RW 01 Melawai, Nizarman Aminuddin meminta ketegasan dari Pemkot Jaksel menindak unit usaha yang mengganggu di wilayahnya.
Baca juga: DKI komit mudahkan perizinan revitalisasi tiga rumah sakit
Baca juga: Jakbar samakan persepsi terkait perizinan dari Kementerian Marinves
Baca juga: PTSP Jakarta Pusat tetap buka selama bulan suci Ramadhan

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024