Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyusun rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan di Tangerang, Banten pada Selasa (25/6) hingga Kamis (27/6).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Supriyanto menjelaskan Permenkumham yang sedang disusun tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat dan memajukan sistem pemasyarakatan di Indonesia, yang di dalam muatan materinya mengatur secara lebih perinci tentang syarat dan tata cara pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan anak binaan.
"Diharapkan hal ini memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menjadi acuan yang jelas, terukur, dan akuntabel dalam pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan anak binaan," kata Supriyanto dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dirinya menuturkan penyusunan Permenkumham tersebut memperhatikan beberapa hal fundamental, yakni keadilan dan kepastian hukum, efektivitas dan efisiensi, serta keseimbangan kepentingan.
Dengan penyusunan secara cermat dan komprehensif, ia meyakini pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan anak binaan dapat dilaksanakan dengan lebih baik, akuntabel, dan berkeadilan.
"Hal ini diharapkan berkontribusi pada peningkatan kualitas sistem pemasyarakatan di Indonesia serta mewujudkan tujuan Pemasyarakatan PASTI Berdampak,” ucap dia.
Supriyanto menegaskan, penyusunan rancangan Permenkumham itu merupakan salah satu langkah menerbitkan aturan dari Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Setelah diundangkannya UU tersebut pada 3 Agustus 2022, maka Ditjenpas diamanahkan untuk menyiapkan peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), salah satunya PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
“Saat ini PP sudah berada di tahap akhir di Sekretariat Negara untuk mendapatkan penetapan dan persetujuan Presiden RI. Kami berharap bulan ini dapat ditandatangani," ungkap Supriyanto.
Adapun kegiatan penyusunan yang diinisiasi Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan bersama para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama tersebut merupakan kegiatan lanjutan setelah sebelumnya digelar di Bogor, Jawa Barat pada awal Juni 2024.
Kali ini, agenda penyusunan rancangan Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan diikuti PK Ahli Utama, Pejabat Struktural, Ketua Kelompok Kerja, dan Penanggung Jawab Bidang di lingkungan Ditjenpas.
Selain itu, hadir pula perwakilan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dari sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca juga: Ditjenpas: 146.260 narapidana terima remisi khusus Idul Fitri 1444 H
Baca juga: Ditjenpas: Undang-Undang Pemasyarakatan refleksikan Mandela Rules
Baca juga: Kemenkumham: Lima prinsip pemasyarakatan sejalan keadilan restoratif
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024