Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh memintaKementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI memblokir seluruh aplikasi atau situs judi online di wilayah Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.

"Kepada Kominfo dan secara khusus Wamenkominfo Nezar Patria yang merupakan putra Aceh untuk memblokir aplikasi judi online, setidaknya di Aceh," kata Komisioner KPI Aceh, Teuku Zulkhairi, di Banda Aceh, Kamis.

Dirinya mengatakan, judi online saat ini sudah sangat meresahkan dan merusak masyarakat Aceh di semua usia. Serta telah merusak sendi kehidupan keluarga dan psikologi, finansial, bahkan tidak jarang mengarah ke tindakan kriminal.

“Coba ke kedai-kedai kopi di Aceh, bahkan di pelosok Aceh, tua-muda sibuk judi online. Padahal, judi online hukumnya haram dalam agama, di sisi lain merusak pranata sosial masyarakat," ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, KPI Aceh juga segera menyurati Kominfo terkhusus Wamenkominfo Nezar Patria untuk memblokir aplikasi judi online dari bumi serambi Mekkah ini.

Dirinya mengakui bahwa judi online bukan ranah KPI Aceh untuk mengawasi, tetapi persoalan tersebut sudah menjadi kekhawatiran dan keresahan semua masyarakat Aceh.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah bekerja keras mencegah, razia hingga melakukan penangkapan pelaku judi online sebagai salah satu langkah positif.

"Kita berharap langkah ini dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan mengingat masalah judi online ini semakin mengkhawatirkan," katanya.

Zulkhairi menambahkan, jika aplikasi atau situs judi online ini tidak diblokir, maka akan sangat sulit dihilangkan. Untuk itu, salah satu solusinya adalah dengan memblokir semua situs judi online.

"Dalam hal ini Wamenkominfo sangat memahami kultur masyarakat Aceh. Saya rasa ini kesempatan emas selaku putra daerah untuk membantu Aceh keluar dari masalah judi online yang telah merusak masyarakat ini," demikian Teuku Zulkhairi.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024