Palembang (ANTARA) -
Aparat Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus Brimob gadungan menipu warga dengan modus bisa meloloskan menjadi anggota Polri.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar di Palembang, Kamis, mengatakan tersangka AH berhasil ditangkap pada 25 Juni 2024.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan kemudian atas laporan tersebut personel melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan kemudian meningkatkan status AH menjadi tersangka.

AH melakukan aksinya dengan menyamar sebagai anggota Brimob berpangkat Kompol yang ditugaskan di KPK RI, dengan menjanjikan korban meloloskan anak korban menjadi anggota Polri tahun 2023 dengan meminta syarat uang senilai Rp 345.000.000 kepada korban, dengan alasan untuk diberikan kepada pimpinan.

Karena korban percaya, sehingga korban menyerahkan uang tersebut, namun anak korban tidak masuk menjadi anggota Polri.

Korban kemudian meminta kembali uang miliknya namun tersangka selalu menghindar sehingga korban melaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebuah rekening bukti kuitansi lembar nomor peserta masuk kepolisian buku tabungan dua foto penyamaran sebagai anggota Brimob yang dibingkai 4 buah foto anggota Brimob yang di bingkai dan satu unit handphone.

Kini tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Anggota Brimob gadungan yang gelapkan mobil diringkus Polres Kudus
Baca juga: Brimob Gadungan Pemilik Sabu Divonis Enam Tahun

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024