"Kami tentu saja sangat menyayangkan akan terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik yang kini sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan bahwa pelecehan seksual merupakan perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan sudah melanggar hak asasi manusia.
"Siapapun dengan jabatan apapun tidak berhak melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan, terlebih dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangan-nya," katanya.
Baca juga: KPPPA apresiasi kinerja Polri ringkus penculik anak bermodus pacaran
Baca juga: Polda Maluku diapresiasi, tindaklanjuti laporan kekerasan seksual anak
Pihaknya akan memastikan akses keadilan bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual untuk mendapatkan pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
"KemenPPPA tentunya siap untuk mengawal proses hukum bagi korban kekerasan seksual dan memastikan korban mendapatkan hak perlindungan," katanya.
Pihaknya memberikan apresiasi atas keberanian dari perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual yang sudah berani melapor.
Dia mengatakan Indonesia sebagai negara hukum adalah negara yang mengakui hak konstitusional warganya termasuk hak untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan seperti tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan sebagai tindak pidana yang serius bagi suatu negara.*
Baca juga: KemenPPPA apresiasi Pemkab Tolitoli awasi perilaku menyimpang anak
Baca juga: KemenPPPA tekankan pentingnya ciptakan lingkungan yang aman bagi anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024