Ambon (ANTARA) - Universitas Pattimura (Unppatti) Ambon, Maluku bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI melakukan edukasi pada mahasiswa tentang praktik perlindungan saksi pada urusan hukum.
“Kesadaran untuk melaporkan pelanggaran terkait hak-hak keadilan masih rendah dan banyak orang yang merasa takut untuk mencari keadilan melalui proses hukum,” kata Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi Unpatti Ruslan H. S. Tawari dalam keterangan yang diterima di Ambon, Kamis.
Baca juga: KPAI: Ada anak lain korban dugaan penganiayaan oknum aparat di Sumbar
Menurutnya, penting untuk menyosialisasikan pemahaman dan kesadaran akan perlindungan saksi dan korban kepada masyarakat, terutama kepada mahasiswa. Karena dengan begitu, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan di bidang hukum.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, dapat menginspirasi para mahasiswa untuk menjadi agen perubahan dalam menghadapi berbagai kejahatan yang telah terjadi selama ini,” kata Tawari.
Baca juga: LPSK sebut 10 saksi ajukan perlindungan terkait kasus Vina Cirebon
Ia juga mengajak mahasiswa untuk mengikuti dan menyimak materi yang disampaikan oleh narasumber, sehingga mahasiswa dapat menjadi sahabat saksi dan korban kelak.
Dengan demikian, akan melahirkan sistem bernegara yang benar-benar adil dan hukum menjadi panglimanya sehingga setiap orang mendapat keadilan di mata hukum.
Sementara itu ketua LBH Unpatti Julista Mustamu menyatakan bahwa di Maluku terjadi banyak kejahatan, LBH dan Klinik Hukum Unpatti belum dapat menangani beberapa kasus dengan baik, terutama dalam hal perlindungan terhadap saksi dan korban.
Baca juga: Pakar sebut wajar ada permohonan perlindungan baru saksi kasus Vina
Hal ini menjadi alasan utama dilakukannya sosialisasi yang diinisiasi melalui kerja sama antara LBH dan Klinik Hukum Unpatti dengan LPSK RI, ungkap Mustamu.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memperkenalkan tugas dan wewenang LPSK kepada mahasiswa, serta memberikan pemahaman bahwa saksi dan korban memiliki perlindungan hukum saat memberikan kesaksian dalam kasus-kasus hukum di pengadilan. LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap saksi dan korban.
“Jadi tidak perlu takut untuk melaporkan tindak pidana karena prosedurnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan haknya dilindungi,” ungkapnya.
Baca juga: LPSK selesaikan asesmen psikolog saksi kasus Vina pada pekan ini
Melalui kegiatan ini, dia berharap mahasiswa dapat menjadi perpanjangan tangan LPSK sebagai sahabat saksi dan korban di Maluku. Dia juga menambahkan bahwa kedepannya Mahasiswa Unpatti dapat melakukan magang pada LPSK untuk mengimplementasikan konsep Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Sementara itu Wakil Ketua LPSK RI Wawan Fahrudin menyampaikan dalam presentasinya bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya fokus pada perlindungan bagi pelaku (tersangka/terdakwa), tetapi juga memperhatikan kepentingan para saksi dan korban.
Baca juga: LPSK: Jabar miliki jumlah permohonan tertinggi kedua se-Indonesia
Materi yang dia sampaikan mencakup penjelasan mengenai LPSK, serta tugas dan wewenangnya.
Dia berharap bahwa melalui sosialisasi ini, para mahasiswa dapat mendukung kerja LPSK dalam memberikan perlindungan dan hak-hak bagi saksi dan korban, serta aktif berpartisipasi menjadi relawan sahabat saksi dan korban untuk menyampaikan kabar baik bahwa ada lembaga negara independen yang dapat mereka gunakan untuk mendapatkan akses keadilan dengan baik.
Baca juga: LPSK terima 19.238 permohonan perlindungan selama 2019-2024
Baca juga: LPSK beri perlindungan para saksi kasus SYL hingga enam bulan ke depan
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024