disarankan sebelum mengeluarkan perizinan, perlu dilaksanakan koordinasi dengan pemerintah setempatJakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mendesak Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengevaluasi kebijakan platform layanan perizinan Online Single Submission (OSS) terkait operasional restoran di kawasan Melawai, Jakarta Selatan.
"Pak Menteri Bahlil ini buat suatu peraturan namanya itu OSS karena pelaku usaha tanpa koordinasi dengan pemda bisa membangun investasi dimana-mana," kata Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Prasetyo menuturkan perizinan yang dikeluarkan kerap tak sejalan dengan pengaturan dari Pemerintah Daerah.
Kendati demikian, dia mengaku sebenarnya tidak menentang kebijakan sistem OSS itu. Namun, disarankan sebelum mengeluarkan perizinan, perlu dilaksanakan koordinasi dengan pemerintah setempat.
Sekretaris Kota Jakarta Selatan Ali Murthadho siap melakukan pengecekan surat IMB milik kafe di kawasan Melawai Jakarta Selatan.
Pihaknya juga memastikan apakah peruntukannya sudah sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didaftarkan melalui sistem OSS.
“Jadi kami nanti akan mengumpulkan tim pada setiap Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) sesuai dengan kewenangan dan fungsi,” ujar Ali.
Sejumlah warga yang bertempat tinggal di Jalan Melawai VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mendatangi gedung DPRD DKI, Rabu (12/6).
Mereka mengeluhkan kebisingan, penjualan minuman keras hingga penggunaan parkir ilegal karena sejumlah bar dan restoran yang didirikan di kawasan permukiman tersebut.
Ketua RW 01 Melawai, Nizarman Aminuddin mengaku sudah mengadukan persoalan ini kepada sejumlah pihak seperti camat dan lurah.
Namun, mereka tak bisa mengurusnya karena beralasan sudah mengurus izin melalui sistem OSS yang diterbitkan Kementerian Investasi/ BKPM.
Baca juga: Presiden: Sistem "online" harus pastikan kemudahan perizinan acara
Baca juga: Polri luncurkan digitalisasi layanan untuk percepat perizinan acara
Baca juga: Menko Luhut dukung tambahan anggaran untuk OSS
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024