Kita berusaha secepatnya, kalau berdasarkan IKI sudah disampaikan bahwa tekstil industri satu-satunya yang mengalami kontraksi. Tadi kita lihat soal persepsi mereka soal ekspektasi berusaha enam bulan ke depan, ada khawatir juga. Optimisme yang agak
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusahakan hambatan impor trade remedies berupa pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) segera diberlakukan guna menjaga ekosistem industri dalam negeri.
 
 
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Kamis, mengatakan, keinginan untuk segera diterapkannya BMTP dan BMAD itu, karena berdasarkan rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Juni 2024 dengan poin 52,50 tidak mengalami peningkatan secara bulanan, bahkan subsektor tekstil dan produk tekstil (TPT) mengalami kontraksi di bawah angka 50.
 
 
 
"Kita berusaha secepatnya, kalau berdasarkan IKI sudah disampaikan bahwa tekstil industri satu-satunya yang mengalami kontraksi. Tadi kita lihat soal persepsi mereka soal ekspektasi berusaha enam bulan ke depan, ada khawatir juga. Optimisme yang agak menurun ini misalnya tekstil, elektronik, alas kaki, kosmetik, itu mereka merasa enam bulan ke depan (ada kekhawatiran)," ujar dia.
 
 
 
Ia menyampaikan guna mewujudkan hal ini, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan guna membahas tindak lanjut penerapan dua hambatan perdagangan tersebut, khususnya di industri TPT.
 
 
 
Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenperin segera melakukan perundingan dengan Kementerian Perdagangan untuk membahas hambatan tarif barang impor bagi TPT, alas kaki, tas, kosmetik, elektronik, keramik, serta baja.
 
 
 
Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui trade remedies seperti pemberlakuan BMTP, serta BMAD untuk menjaga industri TPT dalam negeri.
 
 
 
Menurut dia untuk mewujudkan hal tersebut perlu kolaborasi bersama dengan kementerian terkait agar trade remedies perlindungan bagi industri TPT domestik bisa terwujud.
 
 
 
Pada Selasa (25/6), Presiden Jokowi menyelenggarakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta yang diikuti sejumlah menteri kabinet untuk menanggapi banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar.
 
 
 
"Barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa tutup ya, dan ada beberapa yang terancam (melakukan) PHK massal,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
 
 
 
Untuk merespons isu ini, kata Zulhas, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali pengetatan kebijakan dan pengaturan impor yang sebelumnya sudah tertuang dalam Permendag 36/2023.
 
 
 
Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.

Baca juga: Kemenperin: IKI Juni tetap ekspansif, hanya tekstil yang melemah
Baca juga: Pemerintah siapkan aturan untuk lindungi industri tekstil
Baca juga: Kemenperin sebut daya saing industri tingkatkan kinerja ekonomi

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024