Sebagai warga negara, saya akan mengikuti yang diperintahkan MK karena bersifat final dan mengikat,
Padang (ANTARA) - Sejak Pemilihan Umum 1955, untuk pertama kali dalam sejarah, pemungutan suara ulang atau PSU calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dilakukan di satu daerah pemilihan (satu provinsi).
PSU calon anggota DPD tersebut setelah para hakim Mahkamah Konstitusi atau MK yang diketuai Suhartoyo memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai terlapor, melakukan PSU di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan mengikutsertakan Irman Gusman. Dalam perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, majelis hakim juga memerintahkan pelaksanaan PSU paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan Irman Gusman agar jujur dan terbuka mengenai status jati dirinya yang pernah tersandung kasus korupsi. Irman diketahui terseret kasus impor gula pada September 2016, yang pada akhirnya membawanya ke penjara.
Melirik ke belakang, PSU DPD RI menjadi kejutan bagi banyak pihak, tak terkecuali bagi empat anggota DPD Provinsi Sumbar yang sudah dinyatakan berhak melenggang ke Senayan.
PSU DPD Sumbar berangkat dari gugatan yang dilayangkan eks Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman ke MK.
Irman Gusman merasa hak konstitusionalnya diberangus oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini, KPU. Dalam satu tahapan, nama Irman Gusman sejatinya sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Namun, saat penetapan daftar calon tetap (DCT), politikus kelahiran Kota Padang Panjang itu dianulir oleh KPU RI karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Tak terima, Irman Gusman menempuh jalur hukum dengan menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pengadilan lalu mengabulkan gugatan Irman. Namun, KPU di bawah komando Hasyim Asy'ari bergeming dan tetap pada pendiriannya dengan tidak menjalankan putusan PTUN. Hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, nama Irman tetap tidak tercantum dalam DCT calon anggota DPD RI.
Merasa memiliki hak yang sama untuk mengikuti pemilu DPD, Irman kembali melayangkan gugatan ke MK dengan terlapor KPU RI. Alhasil, hakim menerima gugatannya dan memerintahkan KPU untuk melakukan PSU.
PSU tanpa kampanye
Salah satu poin penting dari putusan perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 ialah setiap calon anggota DPD RI yang mengikuti PSU tidak diperbolehkan berkampanye.
Sebanyak 16 peserta dilarang melakukan aktivitas kampanye selama rangkaian PSU DPD RI. Namun, mencuat kekhawatiran perintah MK itu justru menurunkan tingkat partisipasi publik untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Menyikapi dan mengantisipasi penurunan partisipasi pemilih, KPU Provinsi Sumbar berupaya meningkatkan sosialisasi ke publik, agar kembali menggunakan hak pilihnya pada 13 Juli 2024. Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan KPU akan terus memasifkan sosialisasi PSU calon anggota DPD RI periode 2024-2029 guna meningkatkan partisipasi pemilih.
"KPU akan memasifkan sosialisasi kepada masyarakat," kata Ory.
KPU Sumbar telah mengadakan rapat pleno, salah satunya membahas persiapan sosialisasi kepada pemilih. Usai DCT diumumkan KPU RI, dalam kurun waktu 11 hari KPU akan memasifkan sosialisasi.
Terkait pemilih, KPU memastikan jumlahnya sama dengan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024. Pemilih tersebut akan mencoblos di 17.569 TPS yang tersebar di 19 kabupaten dan kota.
Adapun untuk logistik, KPU Sumbar hingga kini masih menunggu pengiriman dari pihak percetakan. KPU berharap seluruh kebutuhan logistik sudah tiba di Ranah Minang pada 4 hingga 6 hari sebelum PSU.
Khusus daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai, seluruh logistik PSU akan dikirim lebih awal dibandingkan kabupaten dan kota lainnya. Hal ini mempertimbangkan jarak tempuh, ketersediaan, dan kesesuaian jadwal armada kapal, penyortiran, hingga proses pelipatan surat suara yang juga membutuhkan waktu.
Untuk teknis pelaksanaan, KPU Provinsi Sumbar memastikan ketersediaan personel KPPS terpenuhi. Kemudian, pada 28 hingga 29 Juni, KPU provinsi melakukan bimbingan teknis kepada KPU kabupaten dan kota.
"Untuk persiapan hingga 5 Juli, sumber daya manusia termasuk keterampilan petugas, sudah siap dan terencana," ujarnya.
Sikap calon terpilih
Pemungutan suara ulang calon anggota DPD daerah pemilihan Sumbar disikapi oleh sejumlah anggota DPD terpilih. Secara umum, calon terpilih merasa dirugikan atas putusan tersebut.
Anggota sekaligus calon DPD RI Emma Yohanna mengungkapkan kekecewaannya usai MK memutuskan PSU DPD se-Provinsi Sumbar. Emma merasa sebagai peserta sudah mengikuti seluruh rangkaian dan mematuhi aturan kepemiluan.
Menurut dia, PSU dilatarbelakangi pencoretan Irman Gusman oleh KPU sebagai calon peserta pemilu yang kemudian berujung pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Artinya, perseteruan tersebut bukan antara sesama peserta pemilu, khususnya calon anggota DPD, terkait dugaan kecurangan hasil penghitungan suara.
Meskipun demikian, senator senior asal Ranah Minang itu mengatakan putusan perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 tetap harus dihormati dan dijalankan. Pada saat bersamaan, ia berharap ada sebuah kejelasan hukum sebelum PSU dilaksanakan sehingga tidak menimbulkan kerugian lainnya.
Senada, Cerint Iralloza Tasya, calon anggota DPD dengan perolehan suara terbanyak yakni 465.958, mengaku menghormati seluruh putusan hakim MK yang memerintahkan PSU.
"Sebagai warga negara, saya akan mengikuti yang diperintahkan MK karena bersifat final dan mengikat," kata dia.
Mengenai amar putusan yang menyatakan proses PSU tanpa ada kampanye, ia mengaku tidak terlalu mempermasalahkan. Kendati demikian, dokter muda itu akan mengintensifkan komunikasi dengan keluarga hingga konstituen yang memilihnya pada 14 Februari 2024.
Ia optimistis PSU calon anggota DPD RI tidak akan menggerus kepercayaan publik terhadap dirinya. Lewat penyampaian informasi dan komunikasi yang baik oleh KPU maupun calon kepada masyarakat, politiKus muda itu menyakini konstituen tetap memilihnya.
Meski terselip rasa kecewa atas putusan MK, calon DPD yang saat ini juga sedang melaksanakan co-assitant (koas) di salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang tersebut, mengaku menjadikan hal itu sebagai bagian dari pendewasaan dalam berpolitik.
"Pasti ada kerugian yang kami rasakan. Sebab, bagaimanapun, hasil di tingkat nasional yang telah disampaikan kemarin, Cerint salah seorang dari empat yang terpilih mewakili Sumbar," ujarnya.
Dengan hanya menyisakan 16 hari menjelang PSU, masyarakat di Ranah Minang berharap KPU bekerja maksimal guna mendapatkan calon berkualitas dan berintegritas untuk membangun Provinsi Sumbar.
Editor: Achmad Zaenal M
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024