Jadi target kami tahun ini adalah 40 ribu sertifikat, yang mencakup 70 ribu bidang tanah. Sebagiannya sudah diterbitkan
Kuningan (ANTARA) - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menargetkan menerbitkan sebanyak 40 ribu sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) sampai akhir tahun 2024.
Kepala BPN Kabupaten Kuningan Teddi Guspriadi di Kuningan, Kamis, mengatakan bahwa target tersebut bisa tercapai karena sebagian besar sertifikat PTSL itu sudah terbit dan dibagikan kepada masyarakat yang menjadi peserta program tersebut.
“Jadi target kami tahun ini adalah 40 ribu sertifikat, yang mencakup 70 ribu bidang tanah. Sebagiannya sudah diterbitkan,” katanya.
Ia menjelaskan Program PTSL-PM merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang digulirkan sejak 2017, untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.
Baca juga: Tata guna tanah berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan
Baca juga: Menteri AHY resmikan layanan sertifikat elektronik 7 kantor di Jambi
“Sertifikat ini menjadi bukti kepemilikan tanah yang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pemiliknya. Program ini terus digencarkan supaya lebih banyak bidang tanah tersertifikasi,” ujarnya.
Dalam menyukseskan program ini, pihaknya mengajak masyarakat di Kabupaten Kuningan ikut berpartisipasi dengan datang ke Kantor BPN setempat untuk mendaftarkan tanahnya.
“Kami berupaya meningkatkan akses dan kepastian hukum tanah bagi masyarakat, lewat program PTSL ini,” tuturnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyampaikan bahwa program PTSL di daerah tersebut harus didukung oleh semua pihak, karena bisa mempercepat proses sertifikasi tanah milik warga.
Ia berharap program ini terus berlanjut, untuk mencapai tujuan nasional dalam pendaftaran tanah yang sistematis dan akurat serta mengurangi konflik atau sengketa tanah milik masyarakat.
"Saya mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepastian hukum tanah melalui Program PTSL. Ini merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pemilik tanah,” ujar dia.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024