Bandarlampung (ANTARA News) - Pejabat Rumah Sakit Umum Dadi Tjokrodipo (RSU DT) Bandarlampung diduga terlibat pembuangan pesien bernama Suparman (64), setelah Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Senin, mengatakan sejauh ini penyidik masih mendalami keterangan para tersangka, termasuk siapa yang telah menyuruh mereka membuang pasien tersebut.
Para tersangka itu juga mengakui telah mengubah bentuk mobil dengan mencopot stiker ambulans dan mencabut rotator yang diduga atas suruhan atasan mereka.
"Kami masih mencari siapa yang menyuruh mengubah mobil tersebut, dan berencana memanggil atasan mereka," kata dia.
Kompol Dery menyatakan berkaitan dengan keterlibatan pejabat rumah sakit milik Pemkot Bandarlampung itu, sejauh ini pihaknya akan mendalami keterangan dari saksi dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.
Tim penyidik juga akan mengkonfrontir keterangan sejumlah saksi dan tersangka, termasuk adanya dugaan perintah dari atasan para tersangka untuk melakukan pembuangan pasien tersebut.
"Kami masih terus mendalami dan menyesuaikan keterangan dari para tersangka dan saksi-saksi," katanya lagi.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih memperkuat bukti-bukti atas adanya dugaan perintah dari atasan para tersangka tersebut.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini tanpa ada intervensi dari siapa pun," katanya.
Terkait sejumlah nama yang diduga terlah menyuruh tersangka untuk membuang Suparman, Kompol Dery mengungkapkan sejauh ini masih dalam pendalaman dan masih memerlukan keterangan maupun bukti yang memperkuat hal tersebut.
Polresta Bandarlampung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pembuangan pasien yang dilakukan RSU DT Bandarlampung, yaitu sopir ambulans Muhaimin, Andi Karyadi perawat di bagian rawat inap, dua orang bagian sanitasi Andi dan Andika, Adi petugas cleaning service serta Rudi seorang juru parkir. (RB*B014)
Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014