Kami para petani sangat terpukul dengan kebijakan PT KAI yang melarang kereta mengangkut hasil pertanian."
Lebak (ANTARA News) - Para petani di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengeluhkan kebijakan PT Kereta Api Indonesia yang melarang sarana angkutan massal tersebut mengangkut hasil bumi panenan mereka seperti singkong, pisang, dan sayuran, untuk dijual di Jakarta.
"Kami para petani sangat terpukul dengan kebijakan PT KAI yang melarang kereta mengangkut hasil pertanian. Padahal petani di sini sejak lama biasa menjual sendiri hasil buminya dengan menumpang kereta ke Jakarta," kata Suyadi, perwakilan petani warga Cibadak Kabupaten Lebak, Minggu.
Ia mengatakan, selama dua bulan terakhir PT KAI melarang penumpang mengangkut hasil bumi, seperti singkong, pisang, kelapa, umbi-umbian, sayur-sayuran, dedaunan dan lain-lainya.
Larangan tersebut sangat berdampak terhadap pendapatan petani karena mereka mengeluarkan biaya angkutan truk menjadi empat kali lipat.
Sebelumnya, kata dia, petani menjual hasil bumi melalui angkutan kereta api dengan biaya relatif kecil.
"Saya kira PT KAI sebagai perusahaan yang menyediakan sarana angkutan mestinya ada pemberdayaan angkutan untuk menyejahterakan masyarakat," katanya.
Menurut dia, kebijakan PT KAI melarang mengangkut hasil bumi dapat memiskinan petani sehingga perlu dikaji kembali, terlebih PT KAI sebagai perusahaan BUMN milik pemerintah.
Karena itu, pihaknya menilai larangan PT KAI mengangkut hasil bumi tidak tepat, terlebih dengan alasan mengganggu ketertiban dan kenyamanan penumpang.
"Kami berharap PT KAI menyediakan bagasi atau gerbong khusus pengangkut hasil bumi itu," katanya.
Suherman, seorang petani warga Maja Kabupaten Lebak mengaku bahwa dirinya mengeluhkan larangan kereta api mengangkut hasil pertanian.
Larangan itu, kata dia, tidak berdasar dengan alasan mengganggu ketertiban dan kenyamanan.
Seharusnya, PT KAI juga memiliki kepedulian terhadap masyarakat petani untuk memudahkan memasarkan hasil bumi.
Sebab masyarakat di sini kebanyakan petani dan cukup lama mengggunakan jasa angkutan kereta api.
"Kami keberatan dengan mengangkut hasil bumi ke Jakarta menggunakan kendaraan lain karena mengeluarkan biaya cukup besar," ujarnya.
Anggota DPRD Kabupaten Lebak Komisi B Oong Syahroni mendesak PT KAI memperbolehkan petani mengangkut hasil bumi menggunakan jasa angkutan kereta.
Sebab mereka para petani sejak zaman Belanda menjual hasil bumi ke Jakarta.
Bahkan, PT KAI juga tidak dirugikan karena mereka membayar tiket.
"Kami menuntut pimpinan PT KAI memperbolehkan kembali petani mengangkut hasil bumi karena semua warga negara berhak menerima kehidupan yang lebih baik," kata Ketua KTNA Banten.
Kepala Stasiun KA Rangkasbitung Didin Wahyudin mengaku bahwa dirinya tidak bisa berbuat banyak karena larangan mengangkut hasil pertanian merupakan kebijakan PT KAI.
"Kami berharap petani membuat surat ke pimpinan PT KAI untuk diperbolehkan kembali angkutan hasil bumi itu," katanya.
(KR-MSR/T007)
Pewarta: Mansyur
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014