sesuai undang undang harus dimusnahkan

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memusnahkan sejumlah barang hasil rampasan negara berupa narkoba, senjata tajam, uang palsu, surat palsu, senjata api dan lainnya dan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh kepolisian dan kejaksaan.

"Barang rampasan ini sesuai undang undang harus dimusnahkan dan hari ini kami musnahkan," kata Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan barang rampasan yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 6.975,7921 gram atau 6,97 kilogram.

Kemudian 623 butir ekstasi, 6. 587,7315 gram ganja atau 6,58 kilogram ganja, 92 bong atau alat hisap narkoba, 128 unit timbangan dan 315 unit telepon seluler.

Baca juga: KPK kumpulkan Rp139 juta dari lelang barang rampasan perkara korupsi

Kemudian 45 unit senjata tajam, lima unit "air softgun" dan satu unit senjata api serta ijazah, materai dan uang palsu.

Ia mengatakan untuk proses pemusnahan sabu dan daun ganja menggunakan mesin pembakar tanpa asap (incenerator).

Sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong atau gerinda duduk.

Sementara itu untuk uang palsu, surat palsu, telepon seluler dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum.

Baca juga: KPK lelang barang rampasan milik Imam Nahrawi dan Nurdin Abdullah

Pemusnahan ini digelar di Kejari Jakarta Utara Tanjung Priok yang dihadiri Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Dandim 0502/JU Kolonel Kav. Tofan Tri Anggoro, Kapolres KP3 AKBP Ferikson T. dan pimpinan Forkopimko lainnya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024