"Masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial jajaran Bawaslu Provinsi Lampung,"
Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Lampung membuka posko aduan "Kawal Hak Pilih" sebanyak 2.899 titik bagi masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada Serentak 2024.

"Masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial jajaran Bawaslu Provinsi Lampung," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, di Bandarlampung, Kamis.

Dia menyebutkan bahwa dari 2.899 posko aduan Kawal Hak Pilih yang tersebar di Provinsi Lampung, 16 titik terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kota.

"Kemudian 229 titik terletak di kecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan 2.654 posko aduan berada tingkat Kelurahan/Desa di Seluruh Provinsi Lampung tepatnya di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa," kata Iskardo.

Ia menegaskan bahwa posko aduan Kawal Hak Pili tersebut dibuat guna memaksimalkan pengawasan tahapan Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Pemilihan Tahun 2024, dengan metode pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pantarlih dilaksanakan sejak 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang.

"Jadi walaupun kami telah membuka posko aduan, jajaran Provinsi Lampung tetap berupaya untuk melaksanakan pengawasan pada tahapan coklit secara melekat," kata dia.

Ia pun mengatakan, Bawaslu Provinsi Lampung
mengimbau kepada masyarakat apabila selama pelaksanaan coklit menemukan pantarlih yang tidak taat prosedur atau adanya dugaan pelanggaran lainnya segera laporkan ke jajaran pengawas terdekat.

"Sudah diketahui bersama di tingkat kelurahan/desa jajaran pengawas pemilu hanya ada satu. Sedangkan di kelurahan/desa tersebut banyak memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS). Maka kami juga minta partisipasi aktif masyarakat bila menemukan pelanggaran segera lapor untuk ditindaklanjuti," kata dia.


 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024