Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2024 mencapai Rp760,38 triliun, setara 38,23 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

“Pajak kita hingga Mei telah terkumpul Rp760,38 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Kinerja penerimaan pajak pada Mei 2024 terbilang mengalami perlambatan bila dibandingkan dengan kinerja pada April. Capaian kumulatif pada April tercatat mencapai 31,38 persen, naik signifikan dari 19,81 persen pada Maret. Sementara capaian kumulatif dari April ke Mei hanya naik sekitar 7 persen.

Perlambatan tersebut dipengaruhi oleh penerimaan bruto sejumlah kelompok pajak yang mengalami kontraksi.

Pajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target. Kontraksi itu disebabkan oleh pelemahan harga komoditas tahun lalu yang menyebabkan profitabilitas tahun 2023 menurun, terutama pada sektor-sektor terkait komoditas.

Sama halnya dengan PPh non migas, PPh migas juga mengalami kontraksi, yakni sebesar 20,54 persen. Realisasi penyerapan PPh migas hingga Mei tercatat sebesar Rp29,31 triliun atau 38,38 persen dari target. Perlambatan serapan PPh migas utamanya dipengaruhi oleh penurunan lifting migas.

Pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya terkontraksi sebesar 15,03 persen dengan realisasi Rp5 triliun. Penurunan ini dipengaruhi oleh tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak pada tahun 2023. Adapun realisasi penyerapan PBB dan pajak lainnya telah mencapai 13,26 persen dari target.

Berbeda dengan ketiga komponen sebelumnya, kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mencatatkan peningkatan, yaitu sebesar 5,72 persen. Realisasi serapan dari komponen ini tercatat sebesar Rp282,34 triliun atau 34,80 persen.

Sri Mulyani menyatakan pertumbuhan penerimaan bruto PPn dan PPnBM sejalan dengan kinerja pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: DJP Bali larang wajib pajak berikan gratifikasi ke pegawai pajak
Baca juga: Bank Dunia dorong efisiensi penerimaan pajak dan kualitas belanja
Baca juga: Pemerintah himpun Rp24,99 triliun dari pajak usaha ekonomi digital


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024