Jayapura (ANTARA) - Konsul RI di Darwin Bagus Hendraning Kobarsih mengatakan, pemulangan 15 nelayan asal Merauke, Papua Selatan, masih menunggu kelengkapan dokumen.
​​​​
Hingga kini, dokumen untuk menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) memang belum diterima Konsulat RI di Darwin.


"Bila dokumen itu sudah diterima maka akan langsung diterbitkan SPLP sehingga para nelayan itu dapat dipulangkan ke Merauke," kata Konsul RI di Darwin, Northern Territory, Bagus Hendraning Kobarsih kepada ANTARA yang menghubungi dari Jayapura, Rabu malam.

Konsul Bagus menjelaskan ke-15 nelayan tidak ditahan dan saat ini mereka diisolasi di salah satu hotel di Darwin.


Para nelayan itu baru pertama kali ditangkap sehingga mereka tidak diproses hukum dan akan segera dideportasi setelah dokumen keimigrasian ada serta kondisinya baik-baik saja, walaupun alat komunikasi (HP) masih diamankan oleh Otoritas Australia.


"Konsulat RI di Darwin terus mendampingi para nelayan," kata Konsul RI di Darwin Bagus Hendraning Kobarsih.


Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai mengakui, Otoritas Australia Border Force menangkap dua kapal nelayan asal Merauke, Papua Selatan, yakni kapal motor nelayan (KMN) Nurlela dengan delapan orang nelayan ditangkap Selasa (18/6) dan KMN Putra Iksan ditangkap Jumat (21/6) membawa tujuh nelayan.


Penangkapan itu terjadi saat kedua kapal melakukan penangkapan ikan itu masuk wilayah perairan Arafura


Ke-15 Nelayan yang ditahan di Darwin, Australia yakni ABK KMN Nurlela yang berjumlah delapan orang terdiri dari Hendra Seputra, Andreas, Nelson Djutay, Demitrius Mangar, Muhamad Wahyudin, Kores Lefuray dan Wifner Warkey.

Sementara, ABK KMN Putera Iksan yang berjumlah tujuh orang yaitu Ahmad, Rudi, Janneng, Nangda, Jemnisi, Herman dan Suristo, kata Rekianus Samkakai.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024