Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Pontianak mengamankan bunker dan ponton yang berisi sekitar 68 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak.
"Bunker dan ponton tersebut seharusnya melakukan pengisian terhadap kapal-kapal bersubsidi, tetapi praktiknya melakukan pengisian kapal-kapal besar atau yang tidak bersubsidi," Kepala Polresta Pontianak Komisaris Besar (Pol) Harianta di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, terungkapnya penyelewengan penjualan BBM bersubsidi tersebut atas laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ponton dan bunker yang mencurigakan itu, pada Rabu (29/1).
"Mendapat laporan tersebut, kami langsung turun ke lapangan, dan ternyata benar menemukan bunker dan ponton yang memuat BBM diduga ilegal itu," ungkap Harianta.
Hasil pemeriksaan sementara, pengangkutan BBM jenis solar tersebut tanpa di lengkapi dokumen.
Bunker itu PT Mitra Usaha Kalbar, milik Gow Winardi Sudargo, dan Kapal PT Sinar Usaha Jaya II, milik Titiono, yang diamankan KP3L Pontianak dibawah komando AKP Firdaus.
"Kini barang bukti diamankan di kawasan Batu Layang," kata Harianta.
Pada saat diamankan bunker tersebut sedang melakukan pengisian terhadap kapal PT SUJ II. Didalam dokumen, bunker itu disebutkan berisi 50 ton BBM, namun ketika di verifikasi di dalam bunker tersebut terdapat 58 ton BBM, dan sekitar sepuluh ton muatannya sudah berpindah ke kapal PT SUJ.
Lima ABK yang berada di bunker dan kapal ponton telah dimintai keterangannya, Sabtu (1/2) oleh jajaran Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu Polresta Pontianak.
"Senin (3/2) besok kedua pemilik kapal atau perusahaan itu akan diminta keterangan, termasuk PT Pertamina sebagai saksi ahli. Pemilik perusahaan itu dapat diancam UU Migas," kata Harianta.
Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014