Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan banding atas vonis perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 34 kilogram (kg).

"Upaya hukum banding ini dilakukan karena putusan pengadilan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu.

Perkara narkotika penyelundupan 34 kilogram sabu-sabu tersebut dengan dua terdakwa, yakni Muhammad dan Abdullah. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (25/6), keduanya dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara, kata Munawal Hadi, jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman atau pidana mati. Sebab, sabu-sabu yang diselundupkan kedua terdakwa dalam jumlah banyak.

"Menurut jaksa penuntut umum, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan serta hendak diedarkan keduanya mencapai 34 kilogram," katanya.

Kedua terdakwa ditangkap tim gabungan Badan Reserse Kriminal Polri dan Bea Cukai di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, pada 29 November 2023. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 34 kilogram.

Terdakwa Muhammad dan Abdullah mendapatkan barang terlarang tersebut di perairan Selat Malaka. Kemudian menyembunyikan dan dengan cara mengubur di tanah pada sebuah rumah di kawasan Jangka, Kabupaten Bireuen.

"Jaksa penuntut umum segera menyusun memori banding dan menyampaikannya ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui Pengadilan Negeri Bireuen," kata Munawal Hadi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024