Kita imbau kepada pelaku kegiatan wisata baik itu jasa angkutan wisata, penggunanya seperti sekolah dan masyarakat untuk bisa memilih angkutan wisata yang berkeselamatan
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta meminta masyarakat memilih angkutan pariwisata yang berkeselamatan sebagai sarana mobilitas kegiatan pariwisata di masa liburan sekolah.

"Kita imbau kepada pelaku kegiatan wisata baik itu jasa angkutan wisata, penggunanya seperti sekolah dan masyarakat untuk bisa memilih angkutan wisata yang berkeselamatan," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Hary Purwanto dalam keterangan resmi di Yogyakarta, Rabu.

Hary menekankan hal itu karena Kota Yogyakarta adalah kota wisata yang menjadi tujuan wisata dari berbagai daerah.

Sedangkan beberapa waktu belakangan ini cukup banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan wisata khususnya bus pariwisata di beberapa daerah.

Menurut Hary, sudah ada panduan terkait angkutan berkeselamatan lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2019 maupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang.

Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 500.11.32.1/1684 tentang Pemilihan Angkutan Pariwisata.

Menurut dia, ada tiga hal yang harus dipastikan dalam memilih bus pariwisata yang berkeselamatan yaitu memastikan perusahaan angkutan memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang yang sesuai dan berlaku, serta memastikan bus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Selain itu memastikan pengemudi memiliki surat izin mengemudi (SIM) BI atau BII umum yang berlaku dan sesuai dan surat tugas dari perusahaan angkutan umum.

"Yang perlu kita pastikan yaitu terkait dengan perizinannya seperti izin operasi, terkait kondisi kendaraan dibuktikan dengan dokumen uji KIR. Kita pastikan juga pengemudinya SIM-nya untuk angkutan umum bus SIM BI khusus angkutan umum bus. Ini yang betul-betul kita pastikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan," kata dia.

Hary mengatakan izin penyelenggaraan angkutan dapat dicek di Kartu Pengawasan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan atau melalui situs https:/spionam/dephub.go.id.

Untuk persyaratan teknis dan laik jalan dapat diperiksa lewat bukti lulus uji elektronik, kartu uji dan sertifikat uji atau melalui aplikasi Mitra Darat yang bisa diunduh di Apps Store dan Playstore.

"Jadi kami imbau masyarakat atau sekolah yang di masa liburan ini akan menggunakan bus pariwisata, betul-betul memastikan kondisi fisiknya laik jalan," kata Hary.

Beberapa waktu lalu Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan DIY sudah mengimbau kepada operator bus pariwisata untuk memenuhi standar kelaikan jalan.

Hary memastikan sebagian besar bus pariwisata di Kota Yogyakarta sudah memenuhi persyaratan laik jalan dan kasus kecelakaan bus pariwisata di Kota Yogyakarta karena tidak laik jalan selama ini juga tidak ditemukan.

Dia menyebut pada akhir pekan jumlah bus pariwisata yang masuk di Kota Yogyakarta berkisar 600-700 bus, sedangkan saat masa liburan panjang tren jumlah bus merata setiap harinya.

"Kami juga lakukan operasi gabungan yang salah satunya melakukan pengecekan bus-bus pariwisata yang melintas apakah memenuhi terkait kelaikan jalan. Baik itu dokumen perjalanan maupun dokumen uji berkala," kata dia.

Baca juga: 13 bus wisata ditolak masuk Yogyakarta dalam sepekan terakhir
Baca juga: Dishub Kota Yogyakarta minta bus masuk Giwangan sebelum akses TKP
Baca juga: Peneliti Jepang: Yogyakarta berkembang sebagai kota wisata

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024