Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, melakukan pemetaan dan pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar tidak terjadi di wilayah tersebut.

"TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia," kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun di Jakarta, Rabu.

Ia menilai TPPO sebagai bentuk perbudakan moderen dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan. Apalagi, kasus TPPO dari tahun ke tahun semakin meningkat bukan hanya di Indonesia namun juga di seluruh dunia.

Dari data ini perlu komitmen yang serius dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang tergabung dalam Satgas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Kepulauan Seribu bekerja serius dalam mencegah aksi tersebut.

Baca juga: Imigrasi sosialisasi pembentukan desa binaan cegah perdagangan orang
Baca juga: KemenPPPA dampingi anak perempuan korban TPPO di Jakarta Utara


Ia mengatakan penanganan TPPO ini bersifat kompleks sehingga Satgas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Kepulauan Seribu perlu melakukan pemetaan yang komprehensif serta berkomitmen penuh termasuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan secara komprehensif.

"Upaya tersebut mulai dari koordinasi, advokasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan yang melibatkan multi sektor secara intensif,” kata dia.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak tahun 2018 hingga Oktober 2022, tercatat ada 2.008 korban TPPO dari 1.729 kasus yang dilaporkan.

Rinciannya, ada 184 kasus dan 276 korban pada 2018. Pada 2019, terdapat 191 kasus dan 226 korban, serta pada 2020 dengan 382 kasus dan 422 korban.

Selanjutnya pada 2021, tercatat ada 624 kasus dan 683 korban serta pada periode Januari hingga Oktober 2022, ada sebanyak 348 kasus dan 401 korban.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024