Minggu lalu, Shopee sudah mengajukan proposal untuk melengkapi layanan kami kepada pengguna sesuai dengan masukan yang telah diberikan oleh KPPUJakarta (ANTARA) - PT Shopee International Indonesia (Shopee) menyatakan proposal perubahan perilaku atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 terkait jasa pengiriman barang telah diterima Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Minggu lalu, Shopee sudah mengajukan proposal untuk melengkapi layanan kami kepada pengguna sesuai dengan masukan yang telah diberikan oleh KPPU. Ini merupakan wujud kepatuhan kami dalam mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dalam menjalankan operasional bisnis kami," kata Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira dalam keterangan resmi diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.
Perkara Nomor 04/KPPU-1/2024 tersebut terkait pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal Pasal 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir).
Pada saat sidang tanggal 11 Juni 2024 lalu, Shopee secara aktif telah mengajukan proposal perubahan antarmuka aplikasi Shopee kepada pihak KPPU. Shopee menyampaikan bahwa perubahan antarmuka tersebut adalah salah satu upaya yang Shopee lakukan untuk menghadirkan layanan yang lebih lengkap lagi bagi para penggunanya.
Menurut keterangan resmi KPPU, pada tanggal 20 Juni 2024, proposal perubahan perilaku Shopee disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku. Sidang Majelis pada 20 Juni 2024 itu dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Shopee.
Sidang perdana Shopee dimulai sejak 28 Mei 2024 lalu, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP. Kemudian, sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024 di mana Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan oleh KPPU.
Menurut keterangan KPPU, akan ada agenda penandatangan Pakta Integritas antara Shopee bersama KPPU pada tanggal 2 Juli 2024.
"Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU Deswin Nur.
Merunut perjalanan sidang yang digelar sebelumnya, Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku dan melanjutkan sidang dengan pembacaan poin-poin pakta integritas perubahan perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor, dalam hal ini PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat.
Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) sebelumnya memahami langkah KPPU yang mendalami dugaan praktik usaha yang tidak sehat untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat pada layanan lokapasar. Namun, APLE meminta KPPU memperhatikan beberapa hal sebelum menyimpulkan adanya praktik tidak sehat dalam ekosistem lokapasar termasuk dalam dugaan monopoli layanan pengiriman.
“Dari pengamatan dan yang kami alami sendiri di lapangan platform Shopee masih menggunakan jasa logistik lain selain miliknya sendiri. Sehingga tidak memenuhi klasifikasi monopoli maupun oligopoli. Karena ada lebih dari 3 perusahaan kurir masih bekerja sama aktif dengan Shopee,” kata dia.
Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital lembaga kajian Celios, Nailul Huda menyatakan sistem integrasi vertikal sah dilakukan oleh pemain lokapasar, karena memberikan kesempatan kepada penjual maupun pembeli untuk memilih jasa perusahaan logistik yang akan digunakan.
Sistem integrasi vertikal merupakan penggabungan platform layanan belanja daring dengan layanan jasa kurir
Hampir semua pemain e-commerce memberikan kesempatan kepada penjual untuk memilih perusahaan ekspedisi yang tersedia dan telah resmi bekerja sama. Pengguna layanan atau pembeli juga bisa memilih perusahaan logistik mana yang akan mereka gunakan.
"Pemilihan kurir bisa kesepakatan bersama penjual dan pembeli. Jadi unsur mematikan usaha e-commerce atau merchant atau jasa kurir lainnya ini yang menurut saya harus dibuktikan oleh KPPU," kata Nailul.
Menurut keterangan resmi Shopee, jika dilansir dari Help Center Shopee, saat ini perusahaan lokapasar itu bekerja sama dengan 14 penyedia layanan logistik dimana pembeli dapat memilih jenis atau tipe pengantaran sesuai kebutuhan mereka.
Baca juga: UMKM bisa tingkatkan penjualan berkat fitur-fitur Shopee
Baca juga: Inovasi fitur Shopee berdampak positif terhadap merek lokal
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024