Itulah TNI-Polri di sini hadir. Ini harus mewaspadai pengamanan pada saat pilkada sebenarnya, dan pengamanan pada waktu sidang MK
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengingatkan jajaran TNI dan Polri untuk menyiapkan pengamanan untuk dua pilkada.

"Biasanya kalau pilkada ini dilaksanakan dua kali. Mudah-mudahan sekali saja. Dua kali artinya apa? Biasanya dilaksanakan di daerah, yang kedua di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Hadi dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku yang disaksikan dari Jakarta, Rabu.

Hadi merujuk pelaksanaan pilkada di MK adalah saat lembaga tersebut menyelenggarakan sidang perkara hasil Pilkada 2024.

"Itulah TNI-Polri di sini hadir. Ini harus mewaspadai pengamanan pada saat pilkada sebenarnya, dan pengamanan pada waktu sidang MK. Di daerah kesiapan pasukan TNI-Polri benar-benar harus mengawal, sehingga di daerah pun aman," ujarnya.

Sementara itu, ia mengharapkan penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat dilaksanakan dengan aman, damai, jujur, dan adil.

"Tentunya kita mengharapkan dalam setiap tahapan Pilkada 2024 akan berjalan dengan lancar dan aman tanpa adanya kendala apa pun dalam pelaksanaannya, di samping pasca-pilkada juga aman semuanya," harapnya.

Baca juga: Menko Polhukam: Dalam Pilkada 2024, kita memiliki sinergi TNI-Polri

Baca juga: Menko Polhukam ajak seluruh komponen bangsa wujudkan pilkada damai


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 telah berlangsung, dan saat ini sedang dalam proses pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sejak 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

"Dan selanjutnya, seluruh tahapan akan terus bergulir hingga pelaksanaan pemungutan suara dan ditutup dengan penghitungan suara," katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024