Tentunya ada permintaan, nanti permintaan dari Polri seluas 150 hektare untuk lahannya Polri,....
Jakarta (ANTARA) - Badan Bank Tanah siap menyediakan lahan seluas 150 hektare untuk TNI - Polri di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Tentunya ada permintaan, nanti permintaan dari Polri seluas 150 hektare untuk lahannya Polri, lahan-lahan pemerintah juga dari Panglima TNI, 150 hektare akan kami berikan," ujar Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja di Jakarta, Rabu.

Parman mengatakan bahwa pemberian lahan tersebut tentunya bergantung pada persetujuan Komite Badan Bank Tanah yang terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Sesegera mungkin, ini tergantung persetujuan komite yaitu tiga menteri," katanya.

Baca juga: Bank Tanah targetkan peningkatan aset lahan 23 ribu hektare tahun ini

Badan Bank Tanah mendukung percepatan pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Badan Bank Tanah mendukung upaya pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk mempercepat pembangunan Bandara VVIP IKN.

Lahan seluas 290,67 hektare telah disediakan oleh Bank Tanah dengan tarif nol rupiah. Tidak ada pengenaan tarif karena ini merupakan peran dan tugas sebagai bank tanah (land bank).

Pembangunan proyek Bandara VVIP IKN berada di hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah seluas 4.162 hektare. Dari total tersebut, seluas 290,67 hektare telah disediakan untuk pembangunan proyek Bandara VVIP IKN.

Sesuai mandat dalam Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah punya kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, salah satunya untuk kepentingan pembangunan nasional.

Badan Bank Tanah juga telah menyiapkan tanah seluas 1.883 hektare untuk dilepas kepada warga dalam rangka reforma agraria.

Baca juga: Bank Tanah: Status lahan Bandara VVIP IKN sudah "clean and clear"

Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komite yang terdiri dari tiga menteri yaitu Menteri ATR/BPN selaku Ketua Komite dan Menteri Keuangan dan Menteri PUPR selaku Anggota Komite.

Dasar Hukum Badan Bank Tanah adalah Peraturan Pemerintah No 64/2021 tentang Badan Bank Tanah dan Peraturan Presiden No 113/2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024