Pengangkatan guru ASN (aparatur sipil negara) melalui skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), faktanya, belum bisa memenuhi kebutuhan tenaga pendidik
Jakarta (ANTARA) -
Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai pemerintah perlu memberikan keleluasaan pada sekolah dalam memanfaatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS), terutama untuk mengatasi masalah kekurangan atau darurat guru.
 
"Tentu itu sangat dilematis bagi sekolah, di satu sisi kekurangan guru dan di sisi lain tidak diperbolehkan merekrut guru honorer. Oleh karena itu harus ada keleluasaan dalam penggunaan dana BOS. Juknis harus tuntas,” kata Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
 
Hal tersebut dia sampaikan usai memimpin Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI ke Bandar Lampung, Lampung. Dalam kunjungan tersebut, Panja Pembiayaan Pendidikan menerima aspirasi dari pemangku kepentingan pendidikan Provinsi Lampung, yaitu dari Dinas Pendidikan, guru, komite sekolah, dan pihak swasta. Aspirasi tersebut di antaranya terkait dengan biaya dan anggaran pendidikan Provinsi Lampung.
 
"Kami sengaja datang ke beberapa daerah, salah satunya Lampung untuk belanja masalah, menyerap aspirasi. Khususnya terkait biaya pendidikan, serta masalah pendidikan lainnya yang ada di daerah-daerah," kata Fikri.

Baca juga: BPK temukan potensi kerugian negara dari penggunaan dana BOS di Bogor
Baca juga: Wapres sebut dana BOS untuk makan siang gratis belum jadi keputusan
 
Lebih lanjut, dia menjelaskan salah satu hal yang dikeluhkan dinas dan pihak sekolah negeri serta swasta di Lampung itu adalah terkait dengan jumlah guru yang berbanding jauh dengan jumlah banyaknya siswa. Dengan kata lain, kata Fikri melanjutkan, Lampung mengalami kekurangan banyak guru.
 
"Pengangkatan guru ASN (aparatur sipil negara) melalui skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), faktanya, belum bisa memenuhi kebutuhan tenaga pendidik," ucap dia.
 
Fikri juga menjelaskan bahwa selama ini, sejumlah sekolah yang merekrut guru honorer untuk mengatasi kekurangan guru menggunakan penggajiannya dengan memanfaatkan anggaran BOS. Sayangnya, dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Satuan Pendidikan, anggaran BOS sudah tidak boleh digunakan untuk menggaji guru honorer.
 
Hal itu lantas membuat sekolah-sekolah, terutama di Lampung mengalami masalah kekurangan guru.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024