Jakarta (ANTARA) -
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto menanggapi pengakuan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri senilai Rp1,3 miliar.

"Kalau menurut saya sangat signifikan, kemarin saya kan sudah koordinasi, kalau level saya koordinasi dengan Kejati," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Hal ​​​​​​itu juga menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus. "Itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif," katanya.
 
Karyoto juga menambahkan pihaknya masih memenuhi beberapa petunjuk jaksa dan fakta dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (24/6).
 
"Sampai saat ini kita masih dalam pemenuhan beberapa petunjuk jaksa dan fakta dalam persidangan kemarin, menarik, itu akan dikroscek dengan BAP. Berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak?," katanya.

Baca juga: SYL akui beri uang Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri
Baca juga: Polri-JPU koordinasi tuntaskan kasus Firli Bahuri
 
Karyoto juga menyebutkan pihaknya mungkin bakal kembali memeriksa mantan Ketua KPK tersebut. "Masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi," katanya.
 
Mentan periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.
 
Kendati demikian, dia menyebutkan pemberian uang itu tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran sudah tidak ada permasalahan, setelah SYL melakukan pengecekan kepada para anak buahnya, antara lain ke Inspektur Jenderal maupun Direktur Jenderal.
 
"Tidak disebut apa apa. Tetapi saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini dan yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli," ucap SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6).

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024