BPJS Kesehatan Barabai dan Kejari Tabalong menjalin kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai upaya meningkatkan kepatuhan Badan Usaha (BU) pada penyelenggaraan program JKN.
“Kita akan inventarisir jumlah tunggakan dan memastikan perusahaan yang tidak patuh terdaftar di Tabalong secara hukum atau tidak," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Aditia Aelman Ali di Tabalong, Rabu.
Penandatanganan nota kesepahaman atau "MoU" dilakukan Kejari Tabalong bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Muhammad Masrur Ridwan.
Aditia menambahkan kejaksaan bakal melakukan gugatan perdata jika perusahaan tetap tidak mau membayar, bahkan dapat menghapus badan hukum perusahaan tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Muhammad Masrur Ridwan menjelaskan kesepakatan bersama ini salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan dan Kejari Tabalong untuk menegakkan kepatuhan bagi para pemberi kerja.
Masrur mengungkapkan jumlah perusahaan yang menunggak kewajiban BPJS Kesehatan di Kabupaten Tabalong sekitar 20 perusahaan.
“Dengan membayar iuran JKN ini bermakna untuk kami membayar fasilitas kesehatan dan Kejari Tabalong bisa membantu agar perusahaan bisa patuh dalam membayar iuran,” ujar Masrur.
Pewarta: Taufik Ridwan/Herlina Lasmianti
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024