Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil mantan/eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Kemenkes
menggunakan dana siap pakai pada Badan Penanggulangan Bencana tahun 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4 atas nama Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selain itu, tim penyidik KPK hari ini turut memeriksa Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Meski demikian, KPK belum menerangkan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Pemeriksaan ini adalah kedua kalinya Budi diperiksa oleh KPK dalam perkara yang sama, sebelumnya Budi menjalani pemeriksaan pada Februari 2024.

Saat itu, Budi diperiksa soal perhitungan dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes, termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 9 November 2023 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.

Informasi soal penyidikan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tandatangani," kata Alex saat itu.

Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes pada tahun 2020.

Saat mengumumkan dimulainya penyidikan itu, Alex belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat saat menghadapi pandemi COVID-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Pejabat lain yang turut diperiksa KPK adalah Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Pius Rahardjo

Dalam perkara tersebut, Pius diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor pada tahun 2020.

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-Haddar juga pernah diperiksa penyidik KPK terkait dengan perkara tersebut.

Terakhir, KPK juga turut memeriksa anggota DPR RI Ihsan Yunus terkait dengan perkara tersebut.

Tim penyidik KPK mengatakan bahwa Ihsan Yunus didalami pengetahuannya soal informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024