Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan memberikan relaksasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan hingga 31 Desember 2024 dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) yang akan digunakan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).

Dari keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, aturan mengenai relaksasi SKP tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Dalam Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Medis.

Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Yuli Farianti menyebut bahwa penerbitan surat edaran ini bukan merupakan pemutihan, melainkan keringanan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam memenuhi jumlah SKP.

Baca juga: Hari Bidan Nasional, komitmen untuk mencerahkan masa depan bangsa

Yuli mengatakan keputusan tersebut diambil karena saat ini pemerintah sedang dalam proses transisi pemenuhan kecukupan SKP yang memanfaatkan sistem informasi.

Dia menjelaskan proses itu membutuhkan beberapa penyesuaian yang berdampak pada terhambatnya proses penerbitan perpanjangan SIP.

“SE ini untuk mendorong agar tenaga kesehatan dan tenaga medis tetap memenuhi kewajiban SKP, tapi kami kasih waktu sampai akhir tahun 2024. Karena, dalam masa transisi ini kami masih perlu penyesuaian, makanya kami mengeluarkan diskresi,” katanya.

Yuli menjelaskan proses pemenuhan SKP dalam penerbitan perpanjangan SIP dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan kabupaten dan kota atau Dinas PTSP kabupaten dan kota, dimana tenaga kesehatan dan tenaga medis harus melampirkan bukti kecukupan SKP.

“Bila tidak ada (bukti kecukupan SKP), sampaikan atau buat pernyataan bahwa SKP akan tercukupi tanggal 31 Desember 2024. Setelah itu, Dinas Kesehatan akan mengeluarkan SIP,” tutur Yuli.

Yuli menyampaikan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang belum memenuhi jumlah SKP sampai 31 Desember 2024, Surat Tanda Registrasi (STR) mereka akan dinonaktifkan sementara.

Selain itu, SIP yang telah diterbitkan akan dinyatakan tidak berlaku dan/atau dicabut oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau Dinas PTSP kabupaten/kota.

Baca juga: Indonesia ketatkan surveilans waspadai risiko infeksi flu burung tipe A

Baca juga: Kemenkes paparkan tata cara penyelenggaraan perizinan SDM kesehatan


“Kalau nanti jumlah SKP sudah terpenuhi, secara otomatis diaktifkan kembali,” kata Yuli.

Dia menyebut bahwa relaksasi SKP ini telah disosialisasikan secara luas kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta disampaikan kepada seluruh kolegium di Indonesia.

Untuk itu, Yuli meminta tenaga kesehatan dan tenaga medis yang mengalami kendala dalam pemenuhan SKP segera menghubungi kolegium terkait.

“Karena bulan Desember kurang dari 6 bulan lagi, jadi segera saja untuk melakukan pengumpulan atau berkoordinasi dengan kolegium masing-masing,” ujarnya.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024