Bandarlampung (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandarlampung terus melakukan upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memastikan seluruh penduduk di wilayah ini terlindungi oleh program JKN.

"Hingga 1 Juni 2024, cakupan kepesertaan se-Provinsi Lampung sebesar 98,77 persen atau sebanyak 8,8 juta jiwa dari jumlah penduduk sudah terlindungi program JKN," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandarlampung Yessy Rahimi di Bandarlampung, Rabu.

Ia menyebutkan untuk mencapai target ini, diperlukan upaya intensif dan kolaboratif, salah satunya melalui program PESIAR.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bandarlampung berikan layanan JKN selama libur Lebaran

Program yang diimplementasikan BPJS Kesehatan dari bulan April 2024, yaitu program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi).

Program ini bertujuan memetakan dan menyisir masyarakat desa yang belum terlindungi JKN, khususnya mereka yang rentan, seperti masyarakat miskin, korban PHK, ibu hamil, balita stunting, serta untuk merekrut dan mengaktifkan kembali peserta JKN melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa, kader pembangunan manusia dan perangkat desa.

Program PESIAR merupakan salah satu wujud BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandarlampung dalam memberikan pelayanan administrasi kepesertaan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sampai tingkat pedesaan dengan mudah.

Ia mengatakan BPJS Kesehatan Bandarlampung bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perangkat desa untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap program JKN.

Program PESIAR dirancang sebagai kegiatan pemasaran sosial yang melibatkan pihak ketiga untuk merekrut peserta baru dan mengaktifkan kembali peserta JKN yang tidak aktif.

Baca juga: BPJS Bandarlampung harus libatkan Dinkes tangani JKN

Melalui program ini, diharapkan terjadi peningkatan pemahaman masyarakat tentang JKN, peningkatan keterlibatan peserta, serta terbentuknya kemitraan antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah dan perangkat desa.

Program ini juga menjadi wujud sinergi pencapaian Suistainable Development Goals (SDG’s) desa, yakni peningkatan pelayanan dasar melalui Desa Peduli Kesehatan yang dijalankan dengan memanfaatkan dana desa sesuai dengan Permendes No. 8 Tahun 2022.

"Program PESIAR diimplementasikan melalui beberapa tahapan, pada Juni ini kita memasuki uji coba bersama agen PESIAR, dengan memberikan imbal jasa kepada agen PESIAR melalui perhitungan otomatis sistem aplikasi,’’ tambah Yessy.

Program ini juga akan dimonitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan validitas data dan efektivitas pelaksanaan PESIAR. Program ini bertujuan untuk memastikan minimal 98 persen penduduk terdaftar sebagai peserta JKN sesuai dengan target RPJMN 2024.

"Outcome yang diharapkan dari program ini adalah tercapainya Universal Health Coverage (UHC), baik secara keseluruhan nasional maupun di wilayah kerja kantor BPJS Kesehatan Bandarlampung,’’ kata Yessy.

Ia menambahkan sesuai instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kolaborasi antara berbagai pihak untuk optimalisasi pelaksanaan JKN, kolaborasi ini untuk membantu mengoptimalkan program JKN dari berbagai sisi, sehingga masyarakat mendapatkan hak Jaminan Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bandarlampung maķsimalkan layanan lewat BPJS keliling

Baca juga: BPJS Kesehatan Bandarlampung: Kepesertaan mandiri 388.127 jiwa


Program PESIAR merupakan inisiatif strategis BPJS Kesehatan untuk mencapai target kepesertaan JKN yang lebih luas dan inklusif. Melalui rekrutmen aktif, advokasi dan kemitraan yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Kami akan terus mengevaluasi implementasi program ini dan akan terus dipantau untuk memastikan pencapaian target dan optimalisasi manfaat bagi masyarakat,’’ ujar Yessy.

Dengan berbagai upaya dan inovasi yang dilakukan, BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan mencapai target UHC yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024