Pemilik kendaraan yang akan membayar pajak di Samsat Keliling diminta membawa KTP, BPKB, dan STNK asli, masing-masing disertai fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat Keliling) untuk membantu wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di sembilan wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Tangerang di Halaman Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;
- Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Rukan Fresh Market Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
- Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua di Komplek KORPRI Suradita Cisauk dan Halaman GTown House pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Teluk Pucung pukul 08.00-13.30 WIB;
- Kabupaten Bekasi di Pasar Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;
- Depok di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 08.00-12.00 WIB;
- Cinere di Halaman Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-11.00 WIB.
Pemilik kendaraan yang akan membayar pajak di Samsat Keliling diminta membawa KTP, BPKB, dan STNK asli, masing-masing disertai fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024