Dari empat perkara itu, ditetapkan tujuh orang tersangka dengan dua tersangka di vonis hukuman lima dan tiga tahun

Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jambi mengungkap empat kasus mafia tanah di daerah setempat selama enam bulan, sejak Januari sampai dengan Juni 2024.

"Dari target satu kasus, ternyata Satgas Anti Mafia Tanah bersih mengungkap empat kasus. Ini lompat yang luar biasa," kata Kapolda Jambi Inspektur Jendral Polisi Rusdi Hartono di Jambi, Selasa,

Baca juga: ATR/BPN selamatkan potensi kerugian Rp1,19 triliun ulah mafia tanah

Dari empat perkara itu, ditetapkan tujuh orang tersangka dengan dua tersangka di vonis hukuman lima dan tiga tahun.

Kinerja Satgas Mafia Tanah ini, kata dia, tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Provinsi Jambi dan masyarakat. Menyadari bersama, ulah mafia tanah merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Jambi.

"Tidak ada tempat bagi mafia tanah di Provinsi Jambi," katanya.

Keempat perkara mafia tanah itu, diantaranya terjadi di Kabupaten Bungo, Kota Jambi, dan Kabupaten Tebo.

Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Arif Rachman menyebutkan dari pengungkapan perkara itu, Satgas Anti Mafia Tanah di Jambi berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Adapun modus operasi yang dilakukan para tersangka itu adalah menguasai tanah orang lain dan memalsukan sertifikat.

Pada 2023, Polda Jambi mengungkap dua kasus mafia tanah. Pengungkapan ini juga melampaui target, yang mana pada tahun tersebut Polda ditargetkan mengungkap satu kasus mafia tanah.

Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat tanah beri ketenangan dari penyalahgunaan

Pewarta: Tuyani
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024